Sebelum Dijebloskan ke Lapas Salemba, Mantan Dirut TransJakarta Andy Saragih Sembunyi di Apartemen
Setelah diserah terima oleh Tim Kejati DKI ke Kejari Jakarta Pusat, Donny langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta Donny Andy Saragih.
Donny masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pada 2018.
Penangkapan bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa Donny sedang berobat ke RSPI Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.
"Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati DKI, dan Kejari Jakarta Pusat melakukan pemantauan, namun terpidana tidak diketahui keberadaannya," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nur Winardi, Sabtu (5/9/2020).
Tahu incarannya tak ada di lokasi, tim gabungan ini langsung bergerak menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara sekira pukul 21.00 WIB.
Diduga, apartemen mewah ini menjadi tempat persembunyian Donny dalam pelariannya.
"Sesampainya di lokasi (apartemen), tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana," ujarnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com.
Baca: RS Penuh, 4 Tahanan Positif Covid-19 Terpaksa Isolasi Mandiri di Kejari Lumajang
Baca: Dugaan Korupsi PDAM Tulungagung Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Kejari Tetapkan Seorang Tersangka
Baca: Penyidik Limpahkan Berkas dan Tersangka Pembunuh Ibu Kandung ke JPU Kejari Aceh Utara
Selanjutnya, terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejari Jakarta Pusat sekira pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso menjelaskan, Donny dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.
"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.
Belum sempat menjalani hukuman yang dijatuhkan, Donny langsung melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Mantan Dirut Transjakarta ini juga sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang.
Kini, setelah diserah terima oleh Tim Kejati DKI ke Kejari Jakarta Pusat, Donny langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat.
"Setelah diserah terima, tadi malam sekira pukul 23.42 WIB, terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba untuk menjalani hukuman," tuturnya.