Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Dijebloskan ke Lapas Salemba, Mantan Dirut TransJakarta Andy Saragih Sembunyi di Apartemen

Setelah diserah terima oleh Tim Kejati DKI ke Kejari Jakarta Pusat, Donny langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sebelum Dijebloskan ke Lapas Salemba, Mantan Dirut TransJakarta Andy Saragih Sembunyi di Apartemen
istimewa/Dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih (kaos dan topi hitam) saat digelandang tim gabung Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari tempat persembunyiannya di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). 

Donny Saragih Pernah Diangkat Anies Jadi Dirut TransJakarta

Nama Donny Andy Saragih mencuat setelah ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggantikan Agung Wicaksono yang mundur dari kursi Dirut TransJakarta.

Eks Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport ini ditunjuk menjadi Dirut TransJakarta berdasarkan surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta pada 23 Januari 2020 lalu.

Baru menjabat sebagai orang nomor satu di TransJakarta itu selama tiga hari, Pemprov DKI memutuskan membatalkan pengangkatan Donny pada Senin (27/1/2020) lalu.

Ia dipecat lantaran masih berstatus sebagai terpidana kasus penipuan yang baru mencuat setelah pengangkatan dirinya.

Usut punya usut, setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pada 2018 lalu, Donny ternyata belum menjalankan hukuman penjaranya.

Kasus pidana Donny sendiri diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus tersebut, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan pun menyatakan keduanya bersalah dan memvonisnya hukuman kurungan penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Menindaklanjuti putusan tersebut, keduanya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, pengajuan itu ditolak oleh MA dengan putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukuman penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mantan Dirut Transjakarta Andy Saragih Dijebloskan ke Lapas Salemba

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas