Wagub Ahmad Riza Patria Tegaskan DKI Tidak Terapkan Jam Malam
"Kami hormati (masukan soal jam malam). Tapi, DKI belum sampai ke situ, ini bakal jadi masukan," ucap Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pihaknya tidak akan menerapkan jam malam untuk membatasi mobilitas warga di masa pandemi Covid-19.
Terlebih beberapa hari terakhir ini penambahan kasus Covid-19 di ibu kota menembus angka 1.000 per hari.
Hal ini ia sampainya menanggapi banyaknya masukan yang meminta Pemprov DKI meniru Kota Bogor dan Depok.
Kedua kota di Jawa Barat ini sudah lebih dulu menerapkan jam malam untuk membatasi pergerakan warga.
"Kami hormati (masukan soal jam malam). Tapi, DKI belum sampai ke situ, ini bakal jadi masukan," ucapnya, Jumat (4/9/2020).
Politisi Gerindra ini menjelaskan, pihaknya sejak awal telah membatasi jam operasional mal, restoran, hingga perkantoran.
Untuk itu, penerapan jam malam dirasa tidak dibutuhkan untuk saat ini.
"Di Jakarta sejak awal pembukaan mal dan restoran kan sudah dibatasi jamnya sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya di Balai Kota.
"Jam-jam kantor juga (dibatasi)," tambahnya menjelaskan.
Meski demikian, orang nomor dua di DKI ini mengakui, masih ada sejumlah kafe yang kerap buka hingga larut malam.
Hal ini yang kemudian disebut Ariza, sapaan akrab Riza Patria, menjadi bahan evaluasi.
"Kami evaluasi memang ada masukan untuk tempat kafe yang buka sampai malam. Jam malam ini caranya macam-macam, bisa saja tempat yang buka batas waktunya dipercepat," kata dia.
Baca: Disebut Jalani Isolasi Mandiri Karena Positif Covid-19, Ini Jawaban Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Baca: Sanksi Masuk Peti Mati Tidak Berlaku Lagi, Kasatpol PP DKI Sebut Itu Hanya Improvisasi Petugas
Seperti diketahui, kota Depok dan Bogor mulai memberlakukan jam malam sejak 29 Agustus 2020 lalu.
Pemberlakukan jam malam ini merupakan upaya pengendalian Covid-19 di kedua wilayah itu.
Dengan pemberlakukan jam malam maka kegiatan berkerumun dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Sedangkan, mal, kafe, hingga restoran hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Kemudian, warga yang tinggal di dua daerah itu pun dilarang melakukan aktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pasien Covid-19 Bertambah Seribu per Hari, Pemprov DKI Ngotot Tak Mau Terapkan Jam Malam,