Polda Metro Jaya Sudah Kantongi Identitas Pemasok Narkoba untuk Penyanyi Reza Artamevia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemasok narkoba tersebut.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memburu pemasok narkoba kepada penyanyi Reza Artamevia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemasok narkoba tersebut.
"Dari pengakuan RA, tersebut satu DPO (daftar pencarian orang) berinisial F," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Hingga saat ini, jelas Yusri, polisi masih mencari keberadaan seseorang berinisial F tersebut.
• Polisi Sita 0,78 Gram Sabu dari Dompet Penyanyi Reza Artamevia
"Masih kita lakukan pengejaran. F ini pengedar, tidak ada hubungannya dengan public figure," ujar dia.
Penyanyi Reza Artamevia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Saat penangkapan, jelas Yusri, polisi menemukan satu klip sabu di dompet Reza Artamevia.
"Barang buktinya adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram. Kita temukan di dompetnya," ujar dia.
• Cerita Yunus, WBP Di Lapas Cipinang Lepas Rindu Via Daring Selama Pandemi Covid-19
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Dari hasil penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, ditemukan bong atau alat hisap dan korek yang biasa digunakan," terang Yusri.
Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.