Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Sudah Kantongi Identitas Pemasok Narkoba untuk Penyanyi Reza Artamevia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemasok narkoba tersebut.

Editor: Sanusi
zoom-in Polda Metro Jaya Sudah Kantongi Identitas Pemasok Narkoba untuk Penyanyi Reza Artamevia
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memburu pemasok narkoba kepada penyanyi Reza Artamevia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pemasok narkoba tersebut.

"Dari pengakuan RA, tersebut satu DPO (daftar pencarian orang) berinisial F," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Hingga saat ini, jelas Yusri, polisi masih mencari keberadaan seseorang berinisial F tersebut.

 Polisi Sita 0,78 Gram Sabu dari Dompet Penyanyi Reza Artamevia

"Masih kita lakukan pengejaran. F ini pengedar, tidak ada hubungannya dengan public figure," ujar dia.

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).

BERITA REKOMENDASI

Saat penangkapan, jelas Yusri, polisi menemukan satu klip sabu di dompet Reza Artamevia.

"Barang buktinya adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram. Kita temukan di dompetnya," ujar dia.

 Cerita Yunus, WBP Di Lapas Cipinang Lepas Rindu Via Daring Selama Pandemi Covid-19

Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Dari hasil penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, ditemukan bong atau alat hisap dan korek yang biasa digunakan," terang Yusri.

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas