Jakarta PSBB Total, Ini Deretan Kebijakan Anies Baswedan: Batasi Transportasi dan Luncurkan Bansos
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan PSBB untuk menekan meluasnya penyebaran Covid-19.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH
Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, namun kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan-kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan."
"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," terang Anies.
Transportasi Umum Dibatasi
Selain itu, kebijakan lain yang juga diberlakukan, membatasi transportasi umum secara ketat.
Hal itu untuk membatasi pergerakan warga demi menekan penyebaran Covid-19.
Batasan itu meliputi pengurangan kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.
Kemudian, jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi, hanya bisa beroperasi pada jam-jam yang sudah ditentukan.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.
Baca: Rem Darurat Ditarik, Anies Hentikan Kegiatan Perkantoran, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi
Kendati demikian, belum dijelaskan secara rinci terkait pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional yang akan dilakukan pada PSBB kali ini.
Namun, berkaca dari kebijakan PSBB pertama yang diterapkan pada 10 April lalu, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, dikutip dari Kompas.com.
Sementara, pembatasan jumlah orang, setiap kendaraan hanya diperkenankan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.
Ganjil genap kendaraan ditiadakan kembali