Ketua DPRD DKI Jakarta Dukung Keputusan Anies, Ridwan Kamil Kritisi Kebijakan PSBB
DKI Jakarta akan menerapkan PSBB pada Senin 14 September 2020. Kebijakan ini mendapat saran dan kritik dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
"Prinsipnya mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah."
"Bukan kegiatan usahanya berhenti, tapi bekerjanya di kantornya yang ditiadakan," beber Anies.
Anies menyebut hanya ada 11 bidang yang diperbolehkan tetap berjalan dengan tetap melakukan pembatasan.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani/Ryana Aryadita Umasugi)
Berita Rekomendasi