Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta: Sekolah Wajib Tutup hingga Mal Bisa Buka dengan Pembatasan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB seperti awal wabah Corona kembali diterapkan di DKI Jakarta.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta: Sekolah Wajib Tutup hingga Mal Bisa Buka dengan Pembatasan
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Warga pengguna moda transportasi kereta api sedang berjalan menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). Dengan menggunakan masker secara disiplin dan benar, menjadi sslah satu cara ampuh dalam penanganan Pandemi Covid-19 di ibukota Jakarta. (Wartakota/Nur Ichsan) 

- Warga diperbolehkan aktivitas dalam usaha esensial yang diperolehkan.

B. 11 Usaha Esensial yang Dibolehkan Tetap Buka

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan dan minuman

3. Energi

4. Komunkasi dan tekologi insormasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal

BERITA REKOMENDASI

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

(Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas