Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta: Sekolah Wajib Tutup hingga Mal Bisa Buka dengan Pembatasan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB seperti awal wabah Corona kembali diterapkan di DKI Jakarta.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
![Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta: Sekolah Wajib Tutup hingga Mal Bisa Buka dengan Pembatasan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengguna-moda-kereta-api-patuhi-protokol-kesehatan_20200911_185247.jpg)
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Warga pengguna moda transportasi kereta api sedang berjalan menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). Dengan menggunakan masker secara disiplin dan benar, menjadi sslah satu cara ampuh dalam penanganan Pandemi Covid-19 di ibukota Jakarta. (Wartakota/Nur Ichsan)
- Warga diperbolehkan aktivitas dalam usaha esensial yang diperolehkan.
B. 11 Usaha Esensial yang Dibolehkan Tetap Buka
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunkasi dan tekologi insormasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal
Berita Rekomendasi
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
(Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari