Aturan PSBB DKI Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Publik Mulai Senin, Selama 2 Minggu
Berikut sejumlah aturan terkait kendaraan pribadi dan transportasi publik selama DKI Jakarta terapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah aturan terkait mobilitas penduduk selama DKI Jakart selama penerapan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).
Dari rilis Kebijakan Pembatasan Aktivitas pada PSBB yang diterima Tribunnews.com, dijelaskan kasus positif di Jakarta semakin tinggi.
Dalam 12 hari terakhir, sejak awal September penambahan kasus positif lebih cepat.
Baca: PSBB DKI Jakarta: 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi, Sekolah dan Institusi Pendidikan Harus Ditutup
Kondisi tersebut ditakutkan akan membebani fasilitas kesehatan di Jakarta karena telah melebihi kapasitas.
Bahkan pada akhir Agustus di mana PSBB mulai dilonggarkan, angka kematian harian semakin meningkat.
Berdasarkan data yang dipaparkan, bila kondisi ini terus dibiarkan akan berdampak buruk bagi ketersediaan fasilitas kesehatan.
Di mana di Jakarta kamar rawat inap khusus pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan diperkirakan akan penuh pada minggu ketiga September.
Apabila terdapat usaha peningkatan kapasitas, diperkirakan juga akan kembali penuh menjelang minggu kedua Oktober.
Tak sampai di situ, ICU khusus pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta juga diperkirakan akan penuh di minggu ketiga September.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil langkah untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
PSBB yang akan dilaksanakan secara ketat, dimulai Senin (14/9/2020) selama dua minggu ke depan.
Baca: Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah saat PSBB Jakarta, Ini Akibatnya Bila Menolak
Baca: Taman Impian Jaya Ancol Dipenuhi Pengunjung Sehari Jelang Penerapan PSBB Total
Dalam penerapan PSBB kali ini, terdapat tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum dan panduan.
Yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.
Selama masa PSBB, seluruh masyarakat di Jakarta dianjurkan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian.