Aturan PSBB DKI Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Publik Mulai Senin, Selama 2 Minggu
Berikut sejumlah aturan terkait kendaraan pribadi dan transportasi publik selama DKI Jakarta terapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
11. Industri strategis
Dalam rilis telah ditegaskan bahwa industri strategis yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas.
Selain itu, pemerintah Jakarta juga telah membuat pengendalian terkait mobilitas penduduk.
Di mana dalam PSBB ketat kali ini, pergerakan masyarakat di wilayah Jakarta akan dikurangi.
Berikut pengendalian tranportasi publik:
1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkutan umum dan kapal penumpang
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan hingga jumlah armada
3. Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal
4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020
5. Akan diatur secara detail teknis melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan
Baca: Jokowi Panggil Anies ke Istana Tapi Tidak Bahas Pemberlakuan PSBB di DKI
Baca: 10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha
Berikut telah diatur pula terkait pengendalian kendaraan pribadi:
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili
2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB diterapkan
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan ketat
4. Akan diatur secara detail teknis melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan
(Tribunnews.com/Febia Rosada)