Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PSBB DKI Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Publik Mulai Senin, Selama 2 Minggu

Berikut sejumlah aturan terkait kendaraan pribadi dan transportasi publik selama DKI Jakarta terapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Aturan PSBB DKI Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Publik Mulai Senin, Selama 2 Minggu
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satunya mengatur pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda dua. - Berikut sejumlah aturan terkait kendaraan pribadi dan transportasi publik selama DKI Jakarta terapkan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020). 

11. Industri strategis

Dalam rilis telah ditegaskan bahwa industri strategis yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas.

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB
Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB (Tribunnews/Istimewa)

Selain itu, pemerintah Jakarta juga telah membuat pengendalian terkait mobilitas penduduk.

Di mana dalam PSBB ketat kali ini, pergerakan masyarakat di wilayah Jakarta akan dikurangi.

Berikut pengendalian tranportasi publik:

1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkutan umum dan kapal penumpang

2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan hingga jumlah armada

Berita Rekomendasi

3. Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal

4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020

5. Akan diatur secara detail teknis melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan

Baca: Jokowi Panggil Anies ke Istana Tapi Tidak Bahas Pemberlakuan PSBB di DKI

Baca: 10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha

Berikut telah diatur pula terkait pengendalian kendaraan pribadi:

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili

2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB diterapkan

3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan ketat

4. Akan diatur secara detail teknis melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas