Lima Faktor Pembatasan dalam PSBB di DKI Jakarta Dua Pekan ke Depan
Anies mengatakan penerapan PSBB tersebut berdasarkan meningkatkanya kasus aktif covid-19 selama 12 hari terakhir yakni sejak 1 September 2020.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan lima faktor pembatasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di DKI Jakarta selama dua oekan ke depan terhitung mulai besok Senin (14/9/2020).
Faktor pertama, kata Anies, adalah pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan dan lain-lain.
Kedua, lanjut Anies, adalah pengendalian mobilitas.
Ketiga, kata Anies, adalah remcana isolasi yang terkendali.
"Keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi," kata Anies saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (13/9/2020).
Baca: Pengetatan PSBB Berlaku Besok, Polri Nonaktifkan Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak 10 April dan sampai dengan hari ini, kata Anies, Jakarta masih berstatus PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Sesuai Permenkes, kata Anies, PSBB berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang.
"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah dianjurkan untuk tidak berpergian kecuali untuk keperluan mendesak kecuali untuk aktivitas dalam usaha Esensial yang memang diperbolehkan," kata Anies.
Sebelumnya Anies mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan terhitung mulai besok Senin (14/9/2020).
Anies mengatakan penerapan PSBB tersebut berdasarkan meningkatkanya kasus aktif covid-19 selama 12 hari terakhir yakni sejak 1 September 2020.
Anies mengatakan peningkatan tersebut terjadi sebesar 49 persen dibandingkan dengan akhir Agustus.
Padahal, kata Anies, pada Agustus kasus aktif tersebut menurun.
Memasuki September sampai tanggal 11 September 2020 kemarin, kata Anies, bertambah sebesar 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan dengan akhir Agustus.
Selain itu Anies mengatakan 12 hari pertama September 2020 tersebut berkontribusi sebesar 25 persen kasus positif sejak lasus pertama covid diumumkan pada 3 Maret 2020 hingga 11 September 2020.
Selain itu, kata Anies, angka kematian pada 12 hari pertama berkontribusi sebesar 14 persen dan angka yang sembuh berkontribusi sebesar 23 persen.
Meski angka kematian berdasarkan statistik tersrbut menurun, namun kata Anies, secara nominal pasien covid-19 yang meninggal mengalami kematian meninngkat.
"Ini adalah gambaran situasi di Jakarta. Bahwa 12 hari terakhir kita mengalami masalah yang cukup menantang. Langkah-langkah ke depan adalah pembatasan sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin," kata Anies.
Anies juga menjelaskan dasar hukum dari PSBB selama dua pekan ke depan adalah Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang ditetapkan pada hari ini Minggu 13 September 2020.
"Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta diatur ada tiga Pergub. Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang ditetapkan pada 9 April 2020. Kemudian Pergub nomor 79 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan 19 September tentang perubahan Pergub nomor 33," kata Anies.