Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menjelang PSBB, Jakarta Hari Ini Kembali Puncaki Pertambahan Kasus Positif di Indonesia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi penanganan Covid-19, corona.jakarta.go.id, kembali memberikan informasi update kasus Corona.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menjelang PSBB, Jakarta Hari Ini Kembali Puncaki Pertambahan Kasus Positif di Indonesia
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga melintas di dekat replika peti mati dan papan imbauan waspada Covid-19 yang terpasang di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020). Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan positivity rate atau persentase kasus positif Covid-19 pada sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,1 persen, sementara WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sebelumnya, Anies telah menyampaikan, pemerintah pusat mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB yang kembali diperketat.

Menurut Anies, pemerintah pusat menyadari terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona (Covid-19) di Jakarta pada bulan September ini.

"Kalau soal mendukung PSBB-nya, mendukung."

"Pemerintah mendukung, pemerintah pusat juga menyadari bahwa di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," ungkap Anies pada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari tayangan Kompas TV, Sabtu (12/9/2020).

Anies menambahkan, masalah kesehatan memang perlu terlebih dulu dibereskan untuk kembali menggerakkan perekonomian.

"Sama-sama kita menyadari bahwa tanpa membereskan kesehatan, tidak mungkin perekonomian bisa bergerak kembali. Jadi intinya kami sama," kata Anies.

"Jadi menurut saya besok ketika nanti melihat detail perinciannya akan lebih clear," tambahnya,

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Anies belum menjelaskan detail aturan dalam penerapan PSBB total di Jakarta.

Baca: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB DKI Jakarta: 4 Kali Tak Pakai Masker, Didenda Rp 1 Juta

Menurut Anies, detail pelaksanaan PSBB Jakarta baru akan diumumkan hari ini, Minggu (13/9/2020).

Anies menambahkan, PSBB yang rencananya mulai diterapkan Senin, 14 September 2020, itu juga telah dibahas bersama sejumlah menteri dan kepala daerah wilayah Bodetabek.

"Tadi kita membahas banyak hal kemudian kita juga mereview. Kami sampaikan rencana-rencana Jakarta lalu dibahas sama-sama dan besok (Minggu) kita akan umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya," jelas Anies.

"Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail, sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda-beda," sambungnya.

Baca: Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total

Anies Tegaskan PSBB Jakarta Diterapkan Demi Keselamatan Warga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan, keputusan penerapan PSBB yang ketat terpaksa kembali diambil demi keselamatan warga Jakarta.

Menurut Anies, kondisi kedaruratan wabah di Jakarta membuat wilayah tersebut tak punya pilihan lain selain menarik rem darurat sesegera mungkin.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas