Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menjelang PSBB, Jakarta Hari Ini Kembali Puncaki Pertambahan Kasus Positif di Indonesia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi penanganan Covid-19, corona.jakarta.go.id, kembali memberikan informasi update kasus Corona.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menjelang PSBB, Jakarta Hari Ini Kembali Puncaki Pertambahan Kasus Positif di Indonesia
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga melintas di dekat replika peti mati dan papan imbauan waspada Covid-19 yang terpasang di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020). Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan positivity rate atau persentase kasus positif Covid-19 pada sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,1 persen, sementara WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Namun, Anies menggarisbawahi, kesebelas sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies dalam konferensi persnya yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

Berikut 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen:

1. Kesehatan.

2. Bahan pangan, makanan, minuman.

3. Energi.

4. Komunikasi dan teknologi informasi.

Berita Rekomendasi

5. Keuangan, perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar modal.

6. Logistik.

7. Perhotelan.

8. Konstruksi.

9. Industri strategis.

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Kebutuhan sehari-hari.

Baca: PDIP Minta Anies Contoh Daerah Lain yang Sukses Tangani Covid-19

Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas