Menjelang PSBB, Jakarta Hari Ini Kembali Puncaki Pertambahan Kasus Positif di Indonesia
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi penanganan Covid-19, corona.jakarta.go.id, kembali memberikan informasi update kasus Corona.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
Namun, Anies menggarisbawahi, kesebelas sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies dalam konferensi persnya yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
Berikut 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen:
1. Kesehatan.
2. Bahan pangan, makanan, minuman.
3. Energi.
4. Komunikasi dan teknologi informasi.
5. Keuangan, perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar modal.
6. Logistik.
7. Perhotelan.
8. Konstruksi.
9. Industri strategis.
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari.
Baca: PDIP Minta Anies Contoh Daerah Lain yang Sukses Tangani Covid-19