PSBB di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Baru dan Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar
PSBB kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) hari ini. Simak aturan baru dan sanksi yang diberikan jika masih melanggar.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta pada Senin (14/9/2020) hari ini.
Pemberlakukan kembali PSBB di Jakarta ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Minggu (13/9/2020) kemarin.
"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, seperti yang diwartakan Kompas TV.
"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan. Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.
Baca: Jakarta PSBB, Pedagang Makanan Kaki Lima Menderita: Kalau Saya Stop Dagang, Ada Jaminan Dapat Uang?
PSBB total di Jakarta pada hari ini, memiliki beberapa perbedaan dengan PSBB di awal wabah Corona.
Seperti salah satunya adalah tempat ibadah di lingkungan pemukiman, tetap diperbolehkan beroperasi.
Namun, tempat ibadah yang berada di zona merah atau dikunjungi dari berbagai komunitas, tetap dilakukan penutupan sementara.
Dikutip dari rilis Pemprov DKI Jakarta, terdapat beberapa aturan yang diberlakukan selama PSBB hari ini.
Baca: PSBB Pengetatan DKI Jakarta, Anies Sebut Sanksi Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta
Berikut aturan-aturan yang diberlakukan saat PSBB total di DKI Jakarta:
A. Warga Diminta untuk Tetap Di Rumah
Selama masa PSBB, seluruh warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak berpergian.
Akan tetapi, anjuran tersebut tidak berlaku jika warga ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah.
Dalam beraktivitas usaha esensial, warga diperbolehkan untuk keluar rumah.
Adapun 11 usaha esensial yang diperbolehkan untuk dibuka, diantaranya: