Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Baru dan Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar

PSBB kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) hari ini. Simak aturan baru dan sanksi yang diberikan jika masih melanggar.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PSBB di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Baru dan Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tiga kiri) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (dua kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito (kanan), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (tiga kanan) memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta pada Senin (14/9/2020) hari ini.

Pemberlakukan kembali PSBB di Jakarta ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Minggu (13/9/2020) kemarin.

"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, seperti yang diwartakan Kompas TV.

"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan. Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.

Baca: Jakarta PSBB, Pedagang Makanan Kaki Lima Menderita: Kalau Saya Stop Dagang, Ada Jaminan Dapat Uang?

PSBB total di Jakarta pada hari ini, memiliki beberapa perbedaan dengan PSBB di awal wabah Corona.

Seperti salah satunya adalah tempat ibadah di lingkungan pemukiman, tetap diperbolehkan beroperasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua kanan) memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua kanan) memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA (TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA)

Namun, tempat ibadah yang berada di zona merah atau dikunjungi dari berbagai komunitas, tetap dilakukan penutupan sementara.

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari rilis Pemprov DKI Jakarta, terdapat beberapa aturan yang diberlakukan selama PSBB hari ini.

Baca: PSBB Pengetatan DKI Jakarta, Anies Sebut Sanksi Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

Berikut aturan-aturan yang diberlakukan saat PSBB total di DKI Jakarta:

A. Warga Diminta untuk Tetap Di Rumah

Selama masa PSBB, seluruh warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak berpergian.

Akan tetapi, anjuran tersebut tidak berlaku jika warga ada keperluan mendesak dan diharuskan untuk keluar rumah.


Dalam beraktivitas usaha esensial, warga diperbolehkan untuk keluar rumah.

Adapun 11 usaha esensial yang diperbolehkan untuk dibuka, diantaranya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas