PSBB di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Baru dan Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar
PSBB kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) hari ini. Simak aturan baru dan sanksi yang diberikan jika masih melanggar.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
D. Pusat Kegiatan Tetap Beroperasi dengan Ketentuan
Ada beberapa tempat yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan kondisi tertentu.
Berikut, tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi, namun dengan kondisi tertentu:
1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang. (Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat)
2. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. (Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara)
E. Kegiatan Non Esensial yang Dapat Beroperasi
Berbagai kegiatan non esensial pun tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
Akan tetapi, terdapat beberapa pembatasan kapasitas yang telah ditetapkan, diantaranya:
1. Pimpinan kantor dan tempat kerja, wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai.
Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.
Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang.
Baca: Hari Ini PSBB Ketat di DKI, Sidang Kasus Narkotika Vanessa Angel Tetap Digelar Tatap Muka
F. Mobilitas Penduduk Dikurangi
Pengendalian transportasi publik dan kendaraan pribadi, juga dikurangi dalam masa PSBB di Jakarta.
Berikut beberapa aturannya:
Pengendalian Transportasi Publik:
1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
3. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
5. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub
Pengendalian Kendaraan Pribadi:
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
2. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.
G. Sarana Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)
Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.
Isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.
Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.
Lokasi isolasi:
1. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran
2. Hotel, penginapan, atau wisma
3. Tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada masyarakat.
Setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
H. Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan, kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020.
Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.
Berikut beberapa sanksi yang akan diberlakukan selama masa PSBB total ini:
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
- Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-
- Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-
- Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-
- Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
- Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
- Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam
- Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000,-
- Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000,-
- Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000,-
- Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha
Pemberian Bantuan Sosial
Selama PSBB total di Jakarta, pemberian bantuan sosial terus diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun.
Penerima bantuan sosial adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bantuan sosial.
Penerima bantuan sosial telah ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur.
Bantuan sosial berbentuk kebutuhan pokok akan terus diberikan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan di
DKI Jakarta hingga bulan Desember 2020.
Pembiayaan bantuan sosial dilakukan melalui APBN, APBD dan/atau sumber lainnya. Bantuan sosial didistribusikan
melalui PD Pasar Jaya.
(Tribunnews.com/Whiesa/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.