PSBB di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Baru dan Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar
PSBB kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (14/9/2020) hari ini. Simak aturan baru dan sanksi yang diberikan jika masih melanggar.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
- Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
- Taman kota dan RPTRA
- Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
- Tempat resepsi pernikahan (Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)
C. Kegiatan yang Dibatasi
Adapun Gubernur Anies Baswedan membatasi kegiatan esensial dengan 50 persen pegawai.
Berikut beberapa tempat yang boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai:
1. Kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan
Sedangkan untuk pengaturan kantor pemerintahan, dapat beroperasi sesuai Permen PAN-RB.
Dalam Permen tersebut, kantor pemerintah di zona dengan risiko tinggi, maksimal pegawai dibatasi dengan 25 persen pegawai.
Namun itu tidak berlaku di kantor pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik, yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dll.
Bila ditemukan kasus positif pada kegiatan-kegiatan tersebut, maka seluruh usaha dan kegiatan ditutup paling sedikit selama tiga hari operasi.
Baca: PSBB Berlaku di DKI Jakarta Mulai Hari Ini, Stok BBM dan LPG Dinyatakan Aman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.