PSBB Pengetatan DKI Jakarta, Anies Sebut Sanksi Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta
Untuk memberikan efek jera, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan DKI Jakarta berlaku mulai Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.
Di antaranya adanya denda orang yang tak pakai masker hingga Rp 1 juta.
Untuk memberikan efek jera, ia mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar.
Baca: Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total
"Pelanggaran pertama, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi," ucap Anies, Minggu (13/9/2020).
Bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun terancam denda hingga Rp 1 juta bila terus mengulangi kesalahannya itu lebih dari tiga kali.
"Denda untuk tidak memakai masker Rp 250 ribu, bila berulang Rp 500 ribu," ujarnya.
Baca: Daftar Lengkap Aturan PSBB Total DKI Jakarta: 11 Usaha yang Boleh Tetap Buka hingga Sanksi
Kemudian, pelanggaran ketiga bakal didenda Rp 750 ribu dan denda Rp 1 juta jika orang itu melanggar lagi.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini membeberkan, Pemprov DKI telah menyetorkan Rp 4,3 miliar ke kas daerah dari pelanggaran tak pakai masker.
"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp 4.333.000.000," kata dia. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Awasi Pengetatan PSBB, Orang Tak Pakai Masker Bakal Didenda hingga Rp 1 Juta