Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9.734 Orang Kena Tindak dalam Operasi Yustisi di Jadetabek, Sanksi Denda yang Diterima Rp 88 Juta

paling banyak masyarakat yang melanggar memilih dikenakan sanksi kerja sosial selama 60 menit dengan menggunakan rompi khusus.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 9.734 Orang Kena Tindak dalam Operasi Yustisi di Jadetabek, Sanksi Denda yang Diterima Rp 88 Juta
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga diberi sanksi sosial saat terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020). Operasi yustisi ini diselenggarakan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total kembali diterapkan di Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Menurut Sambodo, 8 titik check point tersebut nantinya di tempatkan di perbatasan di daerah penyanggah kota Jakarta. Selain itu, di titik yang dianggap memiliki tingkat kepadatan pengendara yang tinggi.

"Di antaranya di Pasar Jumat perbatasan dari arah Tangerang, kemudian ada di Jalan Perintis Kemerdekaan itu yang berbatasan dengan Bekasi, kemudian juga di Kalimalang, juga di Kalideres, di Tugu Tani, di jalan Asia Afrika kemudian di bundaran HI dan di Semanggi," ungkapnya.

Dia mengatakan titik check point itu nantinya akan dijaga selama 24 jam oleh kepolisian. Bukan hanya kepolisian, penjagaan juga dilakukan bersama TNI, Dinas perhubungan, hingga Satpol PP.

"Ini dilaksanakan selama 24 jam. Tentu tidak hanya yang sifatnya ekstrasioner seperti ini, tetapi juga kami dari pihak kepolisian dengan TNI dengan Dinas Perhubungan standar Satpol PP juga melaksanakan penindakan yang sifatnya mobile," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga memiliki tim yang akan bertugas berpatroli memastikan warga telah mentaati protokol kesehatan selama PSBB.

"Nanti ada tim patroli akan muter, apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub 88 tersebut tentu akan dilaksanakan penindakan, sesuai dengan Pergub tersebut tetap penindakan dilakukan oleh Satpol PP dan dari Dinas Perhubungan," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas