Polisi Rekonstruksi Istri Siri Tusuk Suami hingga Tewas di Mampang
Sejumlah adegan yang diperagakan antara lain saat korban meminta uang kepada tersangka RK untuk membeli rokok.
Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Rekonstruksi kasus istri siri bunuh suami yang digelar di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020).
"Kalau istrinya pernah bekerja sebagai waiters, tapi sedang tidak bekerja selama Covid ini. Sudah sekitar lima bulan tidak kerja," tambahnya.
Keduanya pun terlibat perselisihan hingga Hendra menganiaya RK dan mengancam dengan pisau.
RK tidak tinggal diam. Ia memberikan perlawanan dengan merebut pisau tersebut dan menusukkannya ke dada korban.
Akibat tusukan tersebut, Hendra mengalami pendarahan dan meninggal dunia.
Polisi kini telah menetapkan RK sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Rekomendasi