Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Imbau Masyarakat Berhati-hati Kenalan di Sosmed

Harap berhati-hati dengan orang tidak dikenal via online, selalu check dan verifikasi secara matang sosok seseorang sebelum dijumpai

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan DPR Imbau Masyarakat Berhati-hati Kenalan di Sosmed
Kolase Tribunnews.com
Laeli Atik Supriyatin belajar dari medsos sebelum mutilasi HRD Rinaldi Harley Wismanu menjadi 11 bagian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta masyarakat, khususnya anak muda untuk berhati-hati menggunakan aplikasi sosial media perkenalan via online. 

Hal tersebut disampaikan Azis, setelah adanya peristiwa mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang berawal dari perkenalan diaplikasi Tinder. 

"Harap berhati-hati dengan orang tidak dikenal via online, selalu check dan verifikasi secara matang sosok seseorang sebelum dijumpai," ujar Azis dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

"Kasus yang muncul yang bermula dari Tinder bukan pertama kali, sudah sering terjadi berbagai macam insiden. Masyarakat pengguna perlu memiliki kesadaran lebih dalam mengunakan aplikasi online yang tidak memiliki sistem verifikasi yang baik," sambung Azis. 

Baca: Ini Sosok Istri Sah HRD Rinaldi Korban Mutilasi Apartemen Kalibata City, Ternyata Seorang Pramugari

Berkaca dari peristiwa tersebut, kata Azis, pemerintah harus segera meregulasi aplikasi online, sehingga memiliki konsep verifikasi yang baik dan melindungi masyarakat dari penipuan maupun tindakan kriminal. 

"Kemudian, Polri melalui Divisi Cyber Crime perlu bekerja lebih baik dalam upaya priventif ke depan," ucap politikus Golkar itu. 

Diketahui, Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi staf HRD bernama Rinaldi Harley Wismanu (32). 

BERITA REKOMENDASI

LAS dan DAF ditangkap di perumahan Permata Cimanggis, Depok atas tuduhan pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.

DAF dan LAS dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas