Pria di Cibitung Bobol Kotak Amal untuk Beli Miras, Dicari Warga Sekampung, Nekat Kabur Naik Angkot
Pelaku menyiapkan alat pahat dan tang yang dibawa dari rumah, kemudian membongkar kotak amal yang ada di musola.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pria inisial Z (29) kini mendekam di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pasalnya dia nekat mencuri kotak amal di Musola Al-Ikhawan Kampung Cibuntu, Desa Cibuntu RTRT01/RW04, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno mengatakan, Z melakukan aksi pencurian pada, Senin, (15/9/2020) siang.
"Pelaku pura-pura salat, pada saat itu kondisi musola memang cukup sepi karena di luar jam salat berjemaah," kata Trisno, Jumat, (18/9/2020).
Pelaku lanjut dia, menyiapkan alat berupa pahat dan tang yang dibawa dari rumah, ia kemudian membongkar kotak amal yang ada di musola.
"Dia melengkapi diri dengan alat-alat untuk membongkar kotak amal, ketika sudah berhasil dibongkar, uang di dalamnya diambil seluruhnya," terang Trisno.
Selang beberapa saat kemudian, seorang jemaah yang hendak salat melihat kondisi kotak amal dalam keadaan terbongkar.
Temuan ini langsung dilaporkan ke Polsek Cikarang Barat untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi bersama warga setempat berusaha mencari keberadaan pelaku, di sekitar kampung.
"Kami sebar anggota dibantu warga, identitasnya saat itu sudah kami kantongi karena dari hasil penyelidikan rupanya wajahnya tidak asing oleh warga setempat," tuturnya.
Pelaku kemudian berhasil ditemukan, ia nyaris kabur ketika hendak melarikan diri dengan cara menumpangi angkot.
"Pelaku berhasil kami tangkap saat hendak melarikan diri naik angkot di depan Pasar Induk Cibitung," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp608.000, serta alat pahat dan tang yang digunakan untuk membongkar kotak amal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa mencuri uang kotak amal lantaran terhimpit ekonomi.
"Pelaku asal Lampung, dia di sini belum bekerja dan mengaku kesulitan ekonomi," ungkap Tresno.
Baca: Siang-siang Bobol Kotak Amal Masjid, Pria di Pamekasan Diseret dan Dihajar Warga
Selain itu, uang hasil curian juga digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari serta membeli minum-minuman keras.
"Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan, uangnya untuk makan dan beli miras," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pura-pura Salat, Pria di Cibitung Nekat Curi Uang Kotak Amal Buat Beli Miras,