Oknum TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari Anggota Polri di Pondok Ranggon Dijerat Pasal Berlapis
Serka BP, oknum TNI yang menabrak Briptu Andry Budi Wibowo hingga tewas ditetapkan sebai tersangka.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serka BP, oknum TNI yang menabrak Briptu Andry Budi Wibowo hingga tewas ditetapkan sebai tersangka.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan saat ini Serka BP telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
"Sudah tersangka. Kita tahan di Guntur Pomdam Jaya," kata Yogaswara ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (20/9/2020).
Yogaswara mengatakan Serka BP diduga menabrak Briptu Andry dengan mobil pribadinya.
Baca: Bukan Dibegal, Briptu Andry Diduga Tewas karena Ditabrak Mobil Anggota TNI, Pelaku Mengaku Ngantuk
Ia mengatakan Serka BP saat ini dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp12 juta.
Pasal kedua adalah pasal 312 ayat (2) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ (tabrak lari) dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan atau denda maksimal Rp75 juta.
Kemudian pasal ketiga adalah meninggalkan Pos Pasal 118 KUHPM dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Baca: Serka BP Tabrak Briptu Andry Hingga Tewas Diduga karena Mengantuk, Kini Diperiksa Pomdam Jaya
"Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan pasal terhadap tersangka," kata Yogaswara.
Diberitakan sebelumnya Wakapendam Jaya Letkol Inf Audy Kumontoy membenarkan adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI berinisial Serka BP dalam kasus tewasnya Briptu Andry Budi Wibowo di Pondok Rangon, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020).
Baca: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Briptu Andry di Jakarta Timur Diduga Oknum TNI
Audy mengatakan Serka BP diduga melakukan tabrak lari tanpa sengaja karena dalam kondisi mengantuk.
"Serka BP diduga melakukan tindakan tabrak lari yang mengakibatkan meninggalnya Briptu Andry di Jalan Raya Pondok Ranggon RT 09/04 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Audy ketika dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Serka BP, kata Audy, saat ini sedang diamankan di Pomdam Jaya dalam rangka pendalaman dan penyelidikan akibat perbuatan yang diduga dilakukannya.
Selain itu, kata Audy, pihak Pomdam Jaya juga akan melakukan pemeriksaan langsung ke TKP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.