Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari Anggota Polri di Pondok Ranggon Dijerat Pasal Berlapis

Serka BP, oknum TNI yang menabrak Briptu Andry Budi Wibowo hingga tewas ditetapkan sebai tersangka.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Oknum TNI Terduga Pelaku Tabrak Lari Anggota Polri di Pondok Ranggon Dijerat Pasal Berlapis
TribunJakarta.com/Bima Putra
Personel POM TNI saat membantu olah TKP di lokasi tewasnya Briptu Andry Budi Wibowo, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020). 

"Permasalahan Serka BP telah ditangani oleh Pomdam Jaya, kita berharap dalam pengungkapan kasusnya akan dilakukan secara profesional, sejelas- jelasnya dan tidak akan ada yang ditutupi karena inti kejadian lakalalin yang diduga dilakukan Serka BP telah menghilangkan nyawa seseorang atas nama Briptu Andry BW," kata Audy.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki kematian personel Polri bernama Briptu Andry Budi Wibowo akhirnya menemukan titik terang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan korban yang sempat diduga merupakan korban pembacokan itu ternyata korban tabrak lari. Identitas pelaku juga telah dikantongi polisi.

Pelaku tabrak lari itu adalah oknum anggota TNI. Menurut Yusri, pelaku telah diserahkan kepada Pomdam Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

"Dilakukan penyelidikan, diamankan seseorang memang anggota TNI, sekarang kita serahkan ke Pomdam Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Namun demikian, pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan identitas oknum TNI yang menjadi pelaku tabrak lari itu. Yang jelas, penyelidikan telah diserahkan kepada Pomdam Jaya.

"Pada saat itu, ditemukan plat nomor di TKP, diamankan setelah itu bersama-sama dengan POM. Diamankannya kemarin," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas