Komplotan Maling Motor di Matraman Pura-pura Jadi Driver Ojol Lalu Incar Korbannya
Anggota komplotan maling motor tersebut, kerapkali beraksi dengan modus berpura-pura jadi ojek online (ojol).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap komplotan pencurian sepeda motor yang kerapkali beraksi di Matraman, Jakarta Timur.
Diketahui, tiga komplotan maling sepeda motor tersebut, antara lain Febrian Pertama (21), Suryo Kusuma (25), dan DFR (16).
Anggota komplotan maling motor tersebut, kerapkali beraksi dengan modus berpura-pura jadi ojek online (ojol).
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan setiap kali beraksi, satu di antara mereka selalu berpura-pura menjadi pengemudi ojol agar tidak dicurigai warga.
"Apabila ada motor yang menjadi incaran dari pelaku ini kemudian mereka mendekati sasaran"
"Satu orang mengenakan jaket dan helm ojol," kata Steven, Selasa (22/9/2020).
Baca: Kecelakaan Beruntun di Jakarta Timur Tewaskan Driver Ojek Online Perempuan
Atribut ojol seperti jaket dan helm itu dipakai pada saat mereka berkeliling di permukiman warga mencari motor sasaran.
Hal itu dilakukan agar warga tidak menaruh curiga dengan mereka.
Apabila menemukan motor sasaran maka satu di antara mereka merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci leter T.
Sementara satu tersangka lainnya mengawasi situasi sekitar.
"Tersangka Febrian dan Suryo melakukan eksekusi. Sementara DFR bertugas sebagai joki yang membawa motor curian ke penadah untuk dijual," ujarnya.
Selanjutnya motor hasil curian tersebut dijual ke penadah sebesar Rp 3 juta.
Uang itu lalu mereka bagi rata oleh ketiga pelaku untuk kemudian dihabiskan sekaligus berfoya-foya.
“Kita masih mencari penadah yang biasa membeli motor curian hasil ketiga pelaku.
Untuk pelaku sudah kita tahan dan tetapkan jadi tersangka,” tuturnya.
Sementara itu atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan di mana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga pelaku komplotan maling motor ditangkap polisi, pada Senin (22/9/2020).
Diketahui, komplotan maling motor tertangkap yakni Febrian Pertama (21), Suryo Kusuma (25), dan DFR (16).
Para komplotan pencurian sepeda motor tersebut, kerapkali beraksi di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Terkait penangkapan pelaku pencurian sepeda motor dijelaskan oleh Wakapolrestro Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan.
Ia mengatakan mereka ditangkap, setelah beraksi terakhir kalinya di kawasan Matraman pada Selasa (15/9) lalu.
Aksi mereka ketika itu terekam CCTV salah satu rumah warga.
Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan warga, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
"Tersangka Febrian kami amankan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Suryo dan DFR kami amankan di wilayah Jakarta Timur," ujarnya, Selasa (22/9/2020).
Steven mengatakan ketiganya merupakan komplotan maling motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur. Bahkan mereka sudah melakukan pencurian sejak tahun 2016 silam.
"Di wilayah Kecamatan Matraman saja mereka sudah tujuh kali beraksi," kata Steven.
Sementara barang bukti yang diamankan dan digunakan tersangka di antaranya empat buah mata kunci leter T, satu kunci leter T, dan satu sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
"Mereka ini ketika beraksi selalu bertiga, jadi berbagi tugas. Ada yang mengawasi keadaan, ada yang mengambil motor," tuturnya.
Steven menambahkan mereka menjual motor hasil pencurian ke penadah sekitar Rp 3 juta per unit.
Ironisnya satu di antara pelaku, inisial DFR masih berstatus di bawah umur.
Sementara itu atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan di mana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Maling Motor Dikeroyok Sampai Kritis
Pencuri sepeda motor (curanmor) kritis usai dikeroyok massa di area pertanian warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Bukan tanpa alasan, massa mengeroyok pelaku curanmor itu karena menembak salah satu warga yang tengah mengejarnya, menggunakan pistol rakitan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan membenarkan peristiwa penangkapan serta pengeroyokan pelaku pencurian motor.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2020) kemarin.
Hendra menerangkan, kasus ini berawal ketika dua pelaku berinisal D dan A mencuri sepeda motor milik Tubagus Ahmad Mulyana, di perkantoran wilayah Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi.
Tahu motornya hilang, korban langsung mencarinya, karena kendaraannya dipasangi GPS.
Dari GPS itu diketahui lokasi kendaraan berada di Jalan Raya Wilayah Cikarang.
Korban pun menuju ke sana sesuai lokasi pada GPS.
“Di sana korban melihat motornya dibawa santai oleh pelaku ke arah pertanian warga," kata Hendra, Selasa (8/9/2020).
Melihat itu, korban langsung berteriak ‘maling’ menunjuk ke arah pelaku sambil mengejarnya.
Warga yang melihat dan mendengar itu kemudian mengejar dua pelaku.
Pelaku lantas kabur dengan kecepatan tinggi.
Apesnya, sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku kehabisan bensin.
Pelaku A berhasil kabur dengan sepeda motornya.
Namun, D yang membawa motor korban yang kehabisan bensin itu, kabur ke persawahaan.
Warga sekitar terus mengejarnya.
Saat terdesak, pelaku mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan dan menembakkan ke arah atas.
Akan tetapi warga tetap berusaha mengejar dan menangkapnya.
"Pelaku kemudian tembakkan ke arah warga dan mengenai bagian bahu warga yang hendak menangkapnya," beber dia.
Warga sempat mundur dan takut, akan tetapi mengetahui amunisi pelaku telah habis, lalu menangkapnya.
Warga yang kesal lalu menghakimi pelaku pada bagian wajah dan kepala hingga bercucuran darah.
Pelaku juga sempat diseret dan diarak ramai-ramai oleh warga.
Beruntung anggota kepolisian datang dan membawanya ke polsek.
Hendra menerangkan, kasus ini masih dikembangkan dan mengejar satu pelaku lainnya yang kabur.
Namun, diduga kuat pelaku adalah sindikat curanmor bersenjata api.
Kini pelaku dan korban yang terkena tembakan masih dalam perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi.
Dari peristiwa itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu senjata api rakitan, dan proyektil peluru yang bersarang di tubuh warga.
Juga, sepeda motor milik korban bernomor polisi B 4785 KCE.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 365 KUHP dan undang-undang darurat dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tukang Bangunan Nyambi Jadi Pelaku Curanmor
Polsek Setu Polres Metro Bekasi meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dua pelaku yang ditangkap itu bernama Runin (47) dan Lugis.
Salah satu diantaranya, merupakan residivis kasus serupa.
Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengatakan bahwa penangkapan dua pelaku dari laporan korban kehilangan motor di depan PT Sinu Berkah Abadi, Kampung Awirarangan RT 003 RW 005, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, pada Senin (10/8/2020).
Atas laporan itu, langsung dilakukan penyelidikan hingga berhasil ditangkap dua pelaku pencurian sepada motor.
"Dari laporan ini kita selidiki dan tangkap kedua pelaku," ujar Dedi, dalam keterangan, pada Selasa (11/8/2020).
Selain di lokasi itu juga, pelaku pada 31 Juli 2020 melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 4208 FHD, milik korban Ila Wati warga Kampung Cinyosong RT 004 RW 003, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabapaten Bekasi.
"Kedua pelaku kita tangkap di daerah Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, beserta barang bukti satu sepeda motor hasil pencurian," terang dia.
Hasil pemeriksaan, kata Dedi, pelaku Runin itu merupakan residivis pelaku kasus serupa pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Setu.
"Satu tersangka residivis bernama Runin, kasus sama curanmor pada tahun 2015," terang dia.
Adapun modus operandi, para tersangka ini mengincar sepeda motor yang terpakir di lokasi sepi dan jauh jangkau warga.
Kedua tersangka berboncengan dan membongkar lubang kunci motor dengan kunci leter T.
Motor curiannya mereka jual ke wilayah Karawang dan hasilnya dibagi dua.
Kedua tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Setu sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Wartakotalive.com/JHS/MAZ)