Oknum TNI Tersangka Insiden Ciracas Melakukan Perusakan Sepanjang 8 Km dari Arundina
Para oknum TNI tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan di Ciracas Jakarta Timur dan sekitarnya pada
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para oknum TNI tersangka pelaku perusakan dan penganiayaan di Ciracas Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu melakukan perusakan sepanjang 8 Km dari titik kumpul mereka di Arundina Cibubur hingga sekitar Mapolsek Ciracas di Kramar Jati Jakarta Timur.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyampaikan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan masyarakat yang hanya mengetahui hanya Mapolsek Ciracas yang dirusak dalam insiden tersebut.
Hak tersebut disampaikan Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat pada Rabu (23/9/2020).
Baca: TNI Pastikan Tersangka Insiden Ciracas 2020 Tak Terkait Peristiwa Perusakan Polsek Ciracas 2018
"Jadi masyarakat masih belum paham bahwa kejadian itu dari Arundina sampai dengan di Polsek Ciracas. Sepanjang 8 km, kalau tidak salah lebih kurang 8 km," kata Dodik sambil menunjuk peta yang ditampilkan di layar proyektor.
Dodik mengatakan hal tersebutlah yang menyebabkan ganti rugi yang sementara harus ditanggulangi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa jumlahnya terbilang fantastis.
"Makanya Bapak Pangdam Jaya atas nama Bapak KSAD melakukan proses penggantian yang sepanjang ini yang dirusak. Itu yang perlu saya jelaskan kepada masyarakat dan kawan-kawan bahwa yang dirusak itu bukan hanya polsek saja tapi sepanjang jalan 8 Km itu ada yang dirusak," kata Dodik.
Baca: Prada MI Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Pemicu Perusakan Polsek Ciracas, Terancam 10 Tahun Penjara
Hingga hari ini Rabu (23/9/2020), total sebanyak 66 oknum TNI dari tiga matra TNI telah ditetapkan tersangka dalam insiden perusakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum TNI pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Dari 66 oknum TNI tersebut 58 di antaranya dari oknum TNI Angkatan Darat (AD), tujuh oknum TNI Angkatan Laut (AL), dan satu orang oknum TNI Angkatan Udara (AU).
Jumlah tersangka tersebut tercatat bertambah satu orang sejak sepekan sebelumnya.
Selain itu, sebanyak 125 oknum TNI dari tiga matra TNI telah diperiksa terkait peristiwa tersebut.
Baca: Jenderal Andika Talangi Ganti Rugi Akibat Insiden Polsek Ciracas
Dari 125 oknum TNI tersebut 95 di antaranya merupakan oknum TNI AD, 11 orang dari oknum TNI AL, dan 19 oknum TNI AU.
Sebelumnya diberitakan Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan hingga kemarin Selasa (15/9/2020) TNI Angkatan Darat (AD) telah membayarkan ganti rugi total sebesar Rp778.407.00 kepada para korban insiden penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
Meski jumlah tersebut bertambah, namun jumlah laporan pengaduan yang diterima dari para korban tidak berubah sejak sepekan lalu.