Dalami Kasus Pelecehan Oknum Petugas Medis di Bandara Soetta, Polisi Periksa Saksi Ahli dari P2TP2
Saksi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Gianyar Bali diperiksa untuk dalami kasus pemerasan dan pelecehan seksual petugas medis.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Gianyar Bali sebagai saksi ahli dalam kasus pemerasan dan pelecehan seksual oknum petugas medis Bandara Soekarno Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan itu bertujuan mengetahui psikologi dari pelapor.
"Kita melakukan pemeriksaan juga kepada saksi ahli P2TP2 Gianyar Bali untuk bisa mengetahui psikologi daripada si pelapor sendiri," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Dengan pemeriksaan itu, pihaknya total telah memeriksa sebanyak 8 saksi dalam kasus tersebut.
"Sudah ada 8 saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC nya. Kemudian dari PT Kimia Farma dan juga ada beberapa saksi-saksi lainnya," ungkapnya.
Baca: Oknum Petugas Medis Bandara Soetta Tertangkap Kamera CCTV Berdekatan Dengan Korban
Baca: Kimia Farma Pecat Petugas Medis Bandara Soetta Yang Diduga Melakukan Pelecehan dan Pemerasan
Atas dasar itu, pihaknya nantinya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Namun demikian, status oknum petugas medis itu telah menjadi tersangka.
"Setelah itu kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Makanya kita tetap saudara EF ini sebagai tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menetapkan oknum petugas medis berinisial EFY sebagai tersangka. EFY diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Baca: Oknum Petugas Medis Bandara Soetta yang Menipu dan Lakukan Pemerasan Diduga Kabur dari Indekos
Baca: Polisi Bakal Datangi Rumah Korban Pelecehan Seksual dan Pemalsuan Rapid Test Oknum Dokter
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho. Menurutnya, penetapan tersangka itu setelah kepolisian memeriksa korban berinisial LHI (23) di rumahnya di Bali.
"Iya sudah tersangka," kata Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).
Alexander mengungkapkan status perkara itu juga telah naik menjadi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini, korban pun telah memutuskan untuk membuat laporan kasus tersebut.
"Korban sudah buat laporan dan sudah diambil keterangan. Kasus ini sudah naik penyidikan," pungkasnya.
Tersangka Diduga Melarikan Diri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan oknum petugas kesehatan Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berinisial EFY yang melakukan pemerasan dan pelecehan seksual diduga telah melarikan diri.
Menurut Yusri, pelaku tidak ada lagi di tempat indekosnya saat didatangi petugas kepolisian. Hingga kini, tersangka masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian.
"Kita mengecek ke tempat kostnya sampai sekarang nggak ada. Mudah-mudahan secepatnya, sekarang tim sudah bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara EF ini yang merupakan oknum tenaga kesehatan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Namun demikian, pihaknya telah mengantongi identitas dari pelaku. Ke depan, kepolisian akan mencoba untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Sudah bergerak tim, memang cek dimana tempat kediamannya, kostnya sudah tidak ada. Tetapi kan data lengkapnya sudah kita dapati," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pelaku saat ini masih dijerat dengan pasal penipuan terhadap korbannya berinisial LHI. Hal tersebut setelah korban menunjukkan bukti transfer dari pelaku terkait kasus tersebut.
"Alat bukti pengiriman melalui m-banking itu sudah kita dapatkan semua. Memang yang bersangkutan (korban, Red) membayar Rp 1,4 juta kepada oknum," pungkasnya.