Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diskusi Mappilu PWI: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Meminta Pemerintah Tunda Pilkada 2020

Mahllil Rubi mewakili PB IDI tetap meminta pemerintah menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in Diskusi Mappilu PWI: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Meminta Pemerintah Tunda Pilkada 2020
Dok. Humas Mappilu PWI
Suasana diskusi daring (Webinar) yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI dengan tema 'Menimbang Pilkada 2020 : Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama' pada Kamis (24/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI menggelar diskusi Daring dengan tema 'Menimbang Pilkada Serentak 2020 : Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama', Kamis (24/9/2020).

Hadir pada diskusi itu ialah Kapusdatin dan Humas BNPB, Agus Wibowo, Sekjen PB NU, Helmy Faishal
Zaini, Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol Imam Sugianto, PKDH Otda Kemendagri, Heri Roni dan Pengurus
Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mahlil Ruby. Acara ini dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat, Atal S
Depari.

Mahllil Rubi mewakili PB IDI dalam paparannya mengatakan persatuan dokter yang memiliki anggota di
hampir seluruh Indonesia itu, tetap meminta pemerintah menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"PB IDI tetap meminta pemerintah untuk menunda Pilkada, meski kami memang belum menyampaikan secara resmi kepada pemerintah," ungkap Mahlil Ruby.

Alasan penundaan itu terkati ancaman gelombang pandemi Covid-19 yang belum diketahui akan
berlangsung hingga kapan, sementara saat ini diprediksi penularan covid di Indonesia belum sampai di
‘puncak’.

“PB IDI terus memantau puncak penularan Covid-19 di Indonesia, sampai hari ini itu kita itu masih di
lereng, belum di puncak apalagi turun," kata dia.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak akan susah menerapkan pelaksanaan kesehatan, meski
demikian, jika Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, PB IDI memberikan sejumlah syarat.

Berita Rekomendasi

"Karena sudah ketuk palu, kami setidaknya berharap pemerintah bisa menekan peningkatan kepatuhan masyarakat. Apakah bisa menjami selama dua bulan ini?" katanya.

Hal itu senada dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP
Muhammadiyah Abdul Rohim Gazali yang menurutnya, pemerintah dan DPR telah memaksakan
pelaksanaan Pilkada 2020 yang sangat berbahaya. Tidak tertutup kemungkinan, kata dia nyawara
petugas pemilu dan rakyat terancam dari pelaksanaan Pilkada.

“Menurut kami ini pertaruhan yang sangat membahayakan. Kita sudah ada pengalaman pada pemilu 7
April 2019 lalu," jelasnya.

Di sisi lain, PKDH Otda Kemendagri, Heri Roni mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan agar
pelaksanaan Pilkada dilaksanakan dengan aman.

"Kita belajar dari negara lain yang juga teaha berhasil melaksanakan pemilihan umum di tengah
pandemi, seperti Korea Selatan dan Singapura. Meski memang kondisi penduduknya lebih sedikit, tapi
mereka juga menggelar pemilihan di tengah puncak Covid-19," jelas Roni di acara yang sama.

Sedangkan Asops Polri Irjen Pol Imam Sugianto mendukung hal tersebut, menurutnya pihak kepolisian kini mempersiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menghindarkan masyarakat dari kerumunan dan
pelanggaran protocol kesehatan. Tindakan berupa kurungan dapat dijatuhkan bagi pelanggar nantinya.

“Mabes Polri bahkan telah bersurat ke masing-masing Polda, Polres hingga Polsek agar tidak tidak
mengeluarkan izin keramaian dalam proses Pilkada Serentak 2020. Polri juga akan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada nanti," papar Jenderal bintang dua itu.

Ia menegaskan dalam menegkkan aturan tersebut, Polri berpedoman pada UU Nomomr 4/1984 tentang
Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Ketua Mappilu PWI, Suprapto Sastro Atmojo mengatakan melalui diskusi ini pihaknya
hendak menyerap masukan bagi KPU khususnya dalam protokol kesehatan penyelenggaraan Pilkada
Serentak 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas