Pemprov DKI Kini Wajibkan Motor dan Mobil Berusia 3 Tahun di Jakarta Uji Emisi
Tak hanya wajib uji emisi, bagi pemilik kendaraan pribadi yang tidak lulus atau tidak uji emisi makan dikenai sanksi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperketat aturan terkait gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor melalui wajib uji emisi.
Dikutip dari Kompas, regulasi resmi dikeluarkan lewat Pergub No 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaran Bermotor.
Baca: Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi untuk Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun
Baca: Perlu Upaya Masif Genjot Investasi Energi Terbarukan untuk Turunkan Emisi
Pergub tersebut merupakan revisi dari Pergub No 92 Tahun 2007.
Beberapa poin revisi satu diantaranya yakni soal target kewajiban uji emisi yang menyasar kendaraan pribadi.
Hal ini tertulis dalam Pasal 2, sementara untuk kewajibannya dijabarkan dalam Pasal 3 dengan bunyi;
(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi:
a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan
b. Sepeda Motor
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Pasal 3;
(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.
(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.
Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi mengatakan penekanan Pergub 66 Tahun 2020 memang dikhususkan untuk penggunaan kendaraan pribadi.
Kondisi tersebut dikarenakan transportasi darat diklaim jadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta.
Pengguna kendaraan bermotor yang berapasi yang meningkat setiap tahunnya juga menjadi alasan lainnya.
"Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksanaanya kita sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Tiyana juga menyebutkan, menurut data, 75 persen polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat, 8 persen industri, 9 persen pembangkit listrik dan pemanas, dan 8 persen lainnya pembakaran domestik.
Sanksi