Oknum Tenaga Medis Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-hatta Jalani 32 Adegan Rekonstruksi
EF pelaku pemerasan, pemalsuan dokumen rapid test, dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang di Bandara Soekarno-Hatta menjalani rekonsruksi
Editor: Adi Suhendi
![Oknum Tenaga Medis Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-hatta Jalani 32 Adegan Rekonstruksi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polresta-bandara-soekarno-hatta-menggelar-rekonstruksi-kasus-pelecehan-seksual.jpg)
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - EF pelaku pemerasan, pemalsuan dokumen rapid test, dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta menjalani rekonsruksi, Rabu (30/9/2020).
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar rekonstruksi kejadian di Term0inal 3.
Dalam rekontruksi kali ini, tersangka EF pun dihadirkan.
Dari pantauan langsung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, adegan diawali saat korban berinisial LHI yang diperankan orang lain masuk ke kawasan Gate 5 kedatangan domestik seorang diri.
Baca: Terungkap Jejak Cabul Tenaga Kesehatan Pernah Bawa Anak Orang 2018 dan Korban Terbaru Penumpang
Kemudian, ia menuju area rapid test di kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Lalu dilanjutkan dengan adegan keluarnya LHI dari area pengecekan rapid test.
Dimana, mulai saat keluarnya korban dari area tersebut, diperlihatkan pelaku sudah mengikuti korban.
Hingga akhirnya, pada adegan ke-16, pelaku mulai mengajak korban ke area SMMILE atau Plaza Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta.
Di sana pihak polisi memperlihatkan pelaku dan korban sedang bertransaksi melalui e-banking dari handphone-nya.
Baca: Diduga Terkait Kasus Penipuan Rapid Test, Petugas Medis Bandara Soekarno-Hatta Jalani Tes Kejiwaan
"Di area SMMILE itu, yang mana sebelum pandemi diperuntukkan sebagai tempat orang berkumpul, di sana dia melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp 1,4 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, Rabu (30/9/2020).
Uang itu diminta pelaku sebagai uang jasa, setelah dia mengakui telah menukar data korban di surat keterangan hasil.
Tidak hanya itu, di adegan ke-16 pun, diperlihatkan juga tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di area itu juga," ujar Alexander.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.