Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Tenaga Medis Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-hatta Jalani 32 Adegan Rekonstruksi

EF pelaku pemerasan, pemalsuan dokumen rapid test, dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang di Bandara Soekarno-Hatta menjalani rekonsruksi

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Oknum Tenaga Medis Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-hatta Jalani 32 Adegan Rekonstruksi
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual, pemerasan, dan pemalsuan dokumen rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - EF pelaku pemerasan, pemalsuan dokumen rapid test, dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta menjalani rekonsruksi, Rabu (30/9/2020).

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar rekonstruksi kejadian di Term0inal 3.

Dalam rekontruksi kali ini, tersangka EF pun dihadirkan.

Dari pantauan langsung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, adegan diawali saat korban berinisial LHI yang diperankan orang lain masuk ke kawasan Gate 5 kedatangan domestik seorang diri.

Baca: Terungkap Jejak Cabul Tenaga Kesehatan Pernah Bawa Anak Orang 2018 dan Korban Terbaru Penumpang

Kemudian, ia menuju area rapid test di kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Lalu dilanjutkan dengan adegan keluarnya LHI dari area pengecekan rapid test.

Berita Rekomendasi

Dimana, mulai saat keluarnya korban dari area tersebut, diperlihatkan pelaku sudah mengikuti korban.

Hingga akhirnya, pada adegan ke-16, pelaku mulai mengajak korban ke area SMMILE atau Plaza Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta.

Di sana pihak polisi memperlihatkan pelaku dan korban sedang bertransaksi melalui e-banking dari handphone-nya.

Baca: Diduga Terkait Kasus Penipuan Rapid Test, Petugas Medis Bandara Soekarno-Hatta Jalani Tes Kejiwaan

"Di area SMMILE itu, yang mana sebelum pandemi diperuntukkan sebagai tempat orang berkumpul, di sana dia melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp 1,4 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, Rabu (30/9/2020).

Uang itu diminta pelaku sebagai uang jasa, setelah dia mengakui telah menukar data korban di surat keterangan hasil.

Tidak hanya itu, di adegan ke-16 pun, diperlihatkan juga tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di area itu juga," ujar Alexander.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas