Oknum Tenaga Medis Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-hatta Jalani 32 Adegan Rekonstruksi
EF pelaku pemerasan, pemalsuan dokumen rapid test, dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang di Bandara Soekarno-Hatta menjalani rekonsruksi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - EF pelaku pemerasan, pemalsuan dokumen rapid test, dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta menjalani rekonsruksi, Rabu (30/9/2020).
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar rekonstruksi kejadian di Term0inal 3.
Dalam rekontruksi kali ini, tersangka EF pun dihadirkan.
Dari pantauan langsung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, adegan diawali saat korban berinisial LHI yang diperankan orang lain masuk ke kawasan Gate 5 kedatangan domestik seorang diri.
Baca: Terungkap Jejak Cabul Tenaga Kesehatan Pernah Bawa Anak Orang 2018 dan Korban Terbaru Penumpang
Kemudian, ia menuju area rapid test di kedatangan domestik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Lalu dilanjutkan dengan adegan keluarnya LHI dari area pengecekan rapid test.
Dimana, mulai saat keluarnya korban dari area tersebut, diperlihatkan pelaku sudah mengikuti korban.
Hingga akhirnya, pada adegan ke-16, pelaku mulai mengajak korban ke area SMMILE atau Plaza Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta.
Di sana pihak polisi memperlihatkan pelaku dan korban sedang bertransaksi melalui e-banking dari handphone-nya.
Baca: Diduga Terkait Kasus Penipuan Rapid Test, Petugas Medis Bandara Soekarno-Hatta Jalani Tes Kejiwaan
"Di area SMMILE itu, yang mana sebelum pandemi diperuntukkan sebagai tempat orang berkumpul, di sana dia melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp 1,4 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, Rabu (30/9/2020).
Uang itu diminta pelaku sebagai uang jasa, setelah dia mengakui telah menukar data korban di surat keterangan hasil.
Tidak hanya itu, di adegan ke-16 pun, diperlihatkan juga tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di area itu juga," ujar Alexander.