DKI Akui Warganya Cari Hiburan di Kota Penyangga, Ini Respon Wali Kota Tangsel dan Bekasi
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui ada pergerakan warganya ke daerah penyangga selama PSBB jilid II karena lebih ketat dari PSBB transisi.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengakui ada pergerakan warganya ke daerah penyangga selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelaksanaan PSBB jilid II memang lebih ketat dibanding PSBB transisi.
Adapun PSBB jilid I dimulai dari Senin (14/9/2020) sampai Minggu (27/9/2020), kemudian diperpanjang selama dua pekan dari Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020).
Saat PSBB transisi, pemerintah daerah mengizinkan usaha non esensial mempekerjakan karyawannya di tempat kerja sebesar 50 persen, kemudian saat PSBB jilid II dikurangi menjadi 25 persen.
Selanjutnya selama PSBB transisi, pemerintah mengizinkan tempat pariwisata outdoor beroperasi.
Restoran, rumah makan serta kafe juga sudah diizinkan melayani makan di tempat (dine in).
Namun saat PSBB jilid II, tempat pariwisata itu ditutup dan restoran, rumah makan serta kafe dilarang melayani dine in, kecuali diantar atau pesan melalui ojek online.
“Sesungguhnya mobilitas warga itu (di Jakarta) menurun, seiring dengan penutupan unit usaha dan unit kegiatan. Kemudian yang berikutnya, memang ada pergerakan warga Jakarta yang keluar ke sekitar Jakarta,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (1/10/2020).
“Mereka makan ke wilayah Tangerang, Depok, Bogor, Bekasi karena di Jakarta nggak boleh makan di tempat karena bolehnya diantar, sehingga di kota dan kabupaten sekitar Jakarta ada peningkatan orang yang keluar makan,” ujar pria yang akrab disapa Ariza.
Dalam kesempatan itu, Ariza meminta kerja sama dengan pemerintah daerah yang menjadi penyangga DKI Jakarta.
Dia berharap, pemerintah daerah setempat selalu bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan protokol Covid-19 sekalipun di tempat wisata, rumah makan, restoran, atau kafe di sana.
“Kami minta kerja samanya di tempat yang dimungkinkan makan di tempat, dan kami selama ini koordinasi rapat dialog bekerja sama untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama,” jelas Ariza.
Respon Gubernur Banten Wahidin Halim
Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Provinsi Banten diberlakukan sejak 21 September 2020 hingga sebulan ke depan usai sejumlah wilayahnya kembali ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19.
Penerapan PSBB di wilayah Provinsi Banten yang melonggarkan beberapa aturannya, justru berbanding terbalik dengan wilayah tetangganya yakni Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, penerapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta berlangsung ketat hingga merambah penutupan sementara tempat-tempat hiburan.
Ketatnya aturan PSBB di Provinsi DKI Jakarta membuat pergeseran aktifitas masyarakat ibu kota ke daerah penyanggah seperti Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga berimbas ramainya tempat hiburan maupun restoran.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku pihaknya sedang meramu aturan sanksi tegas terkait penerapan PSBB di wilayah kerjanya.
Menurutnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) itu telah masuk ke pihak DPRD Provinsi Banten.
"Sudah sampai ke DPRD, dari kita bersama kepolisian, telah kita sampaikan. Jadi intinya membuat sanksi. Karena sekarang kesulitan penegak hukum, pak Polisi dan TNI kan selama ini sifatnya edukasi dan sosialisasi, dan ini tidak efektif, " ucap Wahidin saat berkunjung di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Kamis (1/10/2020).
"Harus ada sanksi. Dengan ada sanksi mudah-mudahan masyarakat menjadi sadar dan membangun kesadaran itu melalui ada kaidah ada norma dan ada penegakkan hukumnya," sambungnya.
Respon Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany
Sementara, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengaku mempersilakan para masyarakat Jakarta datang ke wilayahnya di tengah penerapan PSBB.
Namun, ia memastikan bila pihaknya bakal terus mengadakan razia-razia protokol kesehatan di lokasi yang kerap jadi termpat berkumpulnya masyarakat.
"Jadi pada intinya orang mau datang silakan saja, tapi kita juga ada PSBB ya ikuti protokol kesehatan. Jika ditemukan ada pelanggaran yang datang ke sini, menghabiskan uangnya di Tangsel, dengan misalnya makan tapi melanggar protokol kesehatan, ya saya sudah perintahkan Satpol PP, Kepolisian dan TNI tindak tegas," ujar Airin.
Baca: Wali Kota Airin Persilakan Warga Jakarta Belanja dan Makan di Tangsel, Asal Patuh Protokol Kesehatan
Respon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sama halnya dengan Tangsel, seiring dengan berlakunya kembali PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta, banyak warga Jakarta yang melancong ke Bekasi untuk mencari hiburan.
Berbeda dengan Jakarta, wilayah Bekasi saat ini masih memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang diketatkan.
Dimana tempat makan dan hiburan masih diperbolehkan membuka usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca: Respon Kasatpol PP DKI Soal Warga Jakarta Cari Hiburan ke Bekasi
Menanggapi fenomena banyaknya warga Jakarta yang mengunjungi tempat hiburan dan kafe di Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Enggak apa-apa. Silakan datang ke sini (Bekasi)," ujar Rahmat saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (28/9/2020).
Namun ada syaratnya, mereka yang datang harus mewaspadai bahaya penyebaran Covid-19 yang saat ini juga masih mengancam.
"Asal jangan euforia. Mereka juga harus tahu kalau kami masih memberlakukan ATHB. Kalau dia datang dari Jakarta atau pun luar Jakarta, selama protokolnya dijaga, tidak apa-apa. Berarti tidak berkerumun, terus juga masker dipergunakan dan jaga jarak dilakukan," ungkapnya.
Rahmat menuturkan kedatangan banyak warga asal Jakarta ke Bekasi justru menguntungkan pihaknya lantaran bisa menambah pendapatan daerahnya.
"Mereka bawa duit ke sini, berarti bagus. Hanya saja tadi, jangan euforia. Sepanjang syaratnya dipenuhi, enggak masalah," ujar Rahmat. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)