Walkot Jakbar Bentuk Tim Satgas Sasar Perusahaan dan Pelaku Usaha "Kucing-kucingan" dengan Petugas
Walkot Jakbar bentuk tim Satgas Penegakan Covid-19 yang terdiri dari 5 SKPD untuk sasar perusahaan dan pelaku usaha yang langgar aturan PSBB.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan yang masih bandel melanggar aturan PSBB ketat di ibu kota siap-siap ditindak.
Termasuk juga para pelaku usaha yang "kucing-kucingan" dengan petugas masih melayani makan di tempat padahal sudah dilarang.
Pemprov Jakarta Barat akan membentuk tim Satgas Penegakan Covid-19.
Tim ini tidak akan menyasar warga yang tidak tertib memakai masker.
Melainkan menyasar pelaku usaha sampai perusahaan yang melanggar aturan PSBB.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan Tim ini terdiri dari lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Tim Satgas akan diisi lima SKPD yakni Sudin Ketenagakerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan dan Sudin Kesehatan, " ujar Uus Kuswanto dalam rapat evaluasi PSBB dan protokol kesehatan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (1/10/2020).
Kelima Sudin itu nantinya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta Barat.
"Jadi nanti kelima Sudin itu tinggal melaporkan ke Satpol PP jika mau menindak pelanggar PSBB," ucap Uus Kuswanto.
Nantinya SKPD bersangkutan bersama Satpol PP yang dikawal Polisi dan TNI menyidak lokasi yang telah ditentukan.
Rencananya tim mulai bergerak Senin (5/9/2020) untuk menyidak lokasi-lokasi yang dianggap riskan melanggar PSBB.
Mulai Jumat (2/10/2020) Uus Kuswanto menjamin Surat Keputusan (SK) pembuatan tim itu sudah ditekennya.
Ia berharap pembentukan tim sinergi itu bisa meminimalisir ketimpangan dalam penindakan protokol kesehatan.
Sehingga penindakan PSBB tidak hanya menyasar warga yang tidak tertib masker saja.
Baca: Memasuki PSBB Jilid II, Ratusan Perusahaan Ditutup Sementara, Ini Penyebabnya
Menurut Uus sampai saat ini jumlah kasus konfirmasi di DKI Jakarta semakin meningkat.
Padahal penindakan terhadap pelanggaran PSBB terus dilakukan hampir setiap harinya.
Misalnya saja dengan gencarnya operasi yustisi yang digelar oleh tiga pilar pemerintahan.
Maka dari itu menurut Uus Kuswanto butuh sinergitas antara SKPD agar menindak sasaran yang tepat dalam pelanggaran PSBB.
"Jadi dengan sinergi ini harapannya penindakan PSBB bisa jauh lebih tepat sasaran lagi bukan hanya ke warga tapi juga ke pelaku usaha dan perkantoran," tandasnya.
Hasil sidak sudah lebih dari 100 perusahaan ditutup sementara
Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 yang diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya semakin gencar melakukan sidak ke sejumlah perkantoran.
Dari hasil sidak selama masa pengetatan PSBB itu, Pemprov DKI menutup sementara 113 perusahaan.
Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan Dua pekan penerapan PSBB ketat, Pemprov DKI menutup 96 perkantoran
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, penutupan sementara dilakukan selama 3x24 jam.
"Sejak 14 September hingga Senin kemarin tanggal 28 September, ada 647 perusahaan yang kami sidak. Hasilnya, 113 perusahaan harus ditutup sementara," ucapnya, Selasa (29/9/2020).
Alasan penutupan sementara perusahaan
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, ada dua alasan penutupan sementara dilakukan terhadap ratusan perusahaan itu.
Pertama, terkait adanya pegawai di perusahaan atau perkantoran itu yang terpapar Covid-19.
Kemudian, perusahaan atau perkantoran tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-29 secara disiplin.
"Ada 69 perusahaan ditutup karena ada yang terpapar Covid-19 dan 44 perusahaan karena tidak menjalankan protokol kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Andri tak menjelaskan secara rinci perusahaan yang ditutup sementara sementara masa pengetatan PSBB ini.
Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara :
- 14 September 2020: 9 Perusahaan ditutup sementara
- 15 September 2020: 2 Perusahaan ditutup sementara
- 16 September 2020: 5 Perusahaan ditutup sementara
- 17 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 18 September 2020: 15 Perusahaan ditutup sementara
- 19-21 September 2020: 11 Perusahaan ditutup sementara
- 22 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
- 23 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 24 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
- 25-27 September 2020: 14 Perusahaan ditutup sementara
- 28 September 2020: 16 Perusahaan ditutup sementara
Dua pekan penerapan PSBB ketat, Pemprov DKI menutup 96 perkantoran
Sebelumnya selama PSBB jilid 1, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga gencar melakukan sidak.
"Jumlah perusahaan yang disidak sejak 14 September kemarin ada 581," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 41 perusahaan," sambungnya.
Kemudian perusahaan yang ditutup karena adanya kasus Covid-19 sebanyak 55, sehingga totalnya ada 96 perusahaan yang ditutup.
Andri Yansyah berharap, seluruh perusahaan bisa menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin.
Tujuannya agar penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) dapat dikendalikan. (tribun network/thf/TribunJakarta/Wartakotalive.com)