Aparat Gerebek Acara Reuni 33 Muda-Mudi yang Sedang Pesta Miras dan Narkoba di Bogor
Dalam penggerebekan ini, aparat menemukan sebanyak 33 muda mudi para pelajar SMK yang kemudian diamankan oleh polisi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Puluhan muda mudi yang tengah asik menggelar pesta miras dan narkoba di sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor digerebek aparat, Sabtu (3/9/2020) malam.
Para remaja umur belasan tahun ini digerebek aparat gabungan TNI, Polisi, Satpol PP dan Dinkes dalam operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam penggerebekan ini, aparat menemukan sebanyak 33 muda mudi para pelajar SMK yang kemudian diamankan oleh polisi.
"Jadi tadi malam kami mendapat info ada sekelompok pemuda yang menyewa sebuah vila. Atas informasi tersebut kemudian kami bersama tim Satgas Covid-19 mengecek sekaligus melakukan operasi Yustisi," kata Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya, Minggu (4/9/2020).
"Jadi reunian sambil minum-minuman keras," kata Kapolsek.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 15 botol ukuran 1 liter berisi miras jenis ciu, 58 gelas kecil miras jenis anggur bahkan ditemukan pula 1 linting narkoba jenis ganja dan 5 butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl.
Terkait temuan narkoba ini, kata dia, akan didalami dan berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bogor.
"Sanksi kita dalami dulu, kita lihat apakah dari 33 orang yang diamankan, yang mana yang dibina, yang mana yang diproses secara hukum," kata Andri Alam.
Baca: Kronologi Dua Remaja Tewas Tenggelam di Bendungan Diduga Habis Pesta Miras, Teman Lainnya Berteriak
Menurutnya, ke-33 remaja ini kedapatan tengah asil meminum minuman keras jenis ciu bahkan pihaknya juga menemukan narkoba dan obat-obatan keras di lokasi.
"Didapati 33 pemuda sedang berkerumun dan minum-minum miras jenis ciu, serta kami temukan 1 linting ganja dan 5 butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl," kata Andri Alam.
Dalam kegiatan operasi yustisi gabungan ini, kata dia, para pelanggar PSBB pra AKB akan ditindak oleh Satpol PP dan Polisi hanya bersifat membackup.
Namun ketika yang ditemukan adalah tindak pidana, pihaknya akan mengambil alih untuk memproses.
"Kalau dalam operasi yustisi ditemukan adanya tindak pidana, tentunya itu hal yang berbeda dan akan langsung kami proses sesuai prosedur," pungkas Andri Alam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.