Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kumpul di Kawasan Industri, 5000 Buruh Bekasi Raya Bergabung ke DPR RI, Tolak RUU Cipta Kerja

5000 buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi berangkat ke Jakarta, ikut aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kumpul di Kawasan Industri, 5000 Buruh Bekasi Raya Bergabung ke DPR RI, Tolak RUU Cipta Kerja
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Total ada 5.000 buruh atau pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi bergabung dalam aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (5/10/2020).

"Iya ikut hari ini ke Jakarta ke Gedung DPR RI, jam 9 berangkat," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Suparno, saat dikonfirmasi, pada Senin (5/10/2020).

Ribuan buruh itu tergabung dalam satu kesatuan aliansi.

Sebelum berangkat, mereka berkumpul dahulu di empat titik yakni Kawasan Industri MM2100, EJIEP, Jababeka dan pintu tol Bekasi Barat.

"Tuntutan kami ya itu penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, itu di poin klaster ketenagakerjaan," imbuh Suparno. 

Suparno berharap aksi hari ini, yang dilakukan oleh massa pekerja gabungan berbagai daerah dapat membuahkan hasil dengan tidak disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut.

"Kan mau paripurna tanggal 8 Oktober (pengesahan) itu, harapannya klaster tenaga kerjaannya dikeluarkan seperti halnya pendidikan, media itu kan dikeluarkan tuh (poin-poinnya). Jangan sampai benar-benar kami mogok nasional," tuturnya.

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Mogok kerja

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) Bekasi mengaku  siap mengikuti intruksi mogok kerja nasional, dalam rangka bentuk penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

”Bahwa federasi yang ada di Bekasi pasti akan mengikuti intruksi dari tingkat nasional, untuk mogok kerja,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) Bekasi, Suparno

Suparno menuturkan rencana aksi mogok kerja nasional mulai 6 hingga 8 Oktober mendatang.

Dimana, pada tanggal 8 Oktober itu agenda sidang penetapan RUU Cipta Kerja tersebut.

"Sudah jelas tuntutan penolakan RUU Cipta Karya itu tidak digubris, jalan terus. Bahkan telah disepakati diam-diam tengah malam Sabtu (3/10/2020) oleh tujuh fraksi partai politik di DPR RI, DPD RI, dan pemerintah," beber dia.

Baca: Polisi Bakal Bubarkan Buruh yang Datang ke Jakarta Untuk Ikut Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Baca: Jadi Kontroversi dan Memicu Aksi Demonstrasi Buruh, Apa Itu RUU Cipta Kerja?

Banyak poin dalam RUU Cipta Karya yang merugikan dan menyengsarakan para pekerja, di antarnya outsourcing, tidak ada batasan kontrak karyawan yang dapat membuat kontrak seumur hidup dan menghilangkan gaji bagi karyawan yang cuti melahirkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas