Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segel Kedai Kopi di Karang Tengah karena Langgar PSBB, Satpol PP Dibentak Pemiliknya

Pengelola kedai kopi yang tidak terima dilakukan penyegelan oleh petugas sempat menyebut telah melakukan koordinasi dengan pejabat setempat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Segel Kedai Kopi di Karang Tengah karena Langgar PSBB, Satpol PP Dibentak Pemiliknya
(Shutterstock/Petovarga)
Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, gejala Covid-19, pasien virus corona 

Sementara, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli membenarkan adanya insiden tersebut saat pihaknya sedang menyisir kawasan Ciledug dan sekitarnya.

"Kemarin kami bergerak dengan Dispora, kami menutup paksa empat titik kafe dan rumah makan," ujar Ghufron, Senin (5/10/2020).

"Di perwal hanya penutupan 1x24 jam, kemudian sanksi denda, setelah melakukan kewajiban membayar denda," tambah dia lagi.

Nantinya, setelah ditutup selama 24 jam, rumah makan tersebut dipersilahkan untuk dibuka kembali dengan beberapa catatan dan protokol kesehatan Covid-19.

Namun, lanjut Ghufron, bila kedai kopi yang sudah disegel tetap membandel, Satpol PP Kota Tangerang tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas.

"Kalau masih melakukan kesalahan yang sama, kami cabut izinnya," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemilik Kedai Kopi di Karang Tengah Ngamuk Tokonya Mau Disegel, Ngaku Kenal Pejabat Daerah

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas