Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Depok Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Sidang pertama kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat digelar Senin (5/10/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sidang pertama kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat digelar Senin (5/10/2020).
Digelar di Pengadilan Negeri Depok, sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, mengungkapkan pihak terdakwa, SPM, tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan JPU.
Tigor menyebut JPU Kejaksaan Negeri Depok mendakwa SPM dengan pasal berlapis.
"Pertama, SPM didakwa pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Senin malam.
Baca: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Banyak yang Tak Sampai di Meja Hukum, Apa Sebabnya?
Kedua, SPM didakwa pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncton pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Ketiga, SPM didakwa dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," lanjut Tigor.
Tigor pun menyebut SPM bisa terancam 20 tahun penjara.
"Berdasarkan tuntutan pasal 65 KUHP, terdakwa terancam 15 tahun dan 5 tahun, jadi 20 tahun," ungkap Tigor.
Agenda selanjutnya, sidang direncanakan akan digelar pada Senin (12/10/2020) pekan depan.
"Karena pihak terdakwa tidak akan mengajukan tanggapan atas dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang hari ini, sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan acara pemeriksaan saksi, JPU akan ajukan saksi dan bukti pada hakim," ungkap Tigor.
Baca: Tak Bisa Penuhi Kepuasan Seksual Suami, Para Istri Pengusaha Pasrah Dipoligami
Sebelumnya, berkas kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak yang dilakukan seorang pengurus gereja, SPM, diterima Kejaksaan Negeri Depok pada 10 September 2020 lalu.