Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Depok Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara
Sidang pertama kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat digelar Senin (5/10/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
"Saya sebagai kuasa hukum korban sudah bertemu ibu Siswatiningsih yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi kasus kekerasan seksual anak-anak paroki St Herkulanus Depok," ungkap Tigor Jumat (11/9/2020) lalu.
Diketahui setelah tiga bulan kasus ini ditangani pihak kepolisian Polres Depok akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
"Laporan kami masukan ke Polres Depok pada 25 Mei 2020 dan tersangkanya SPM ditangkap pada 15 Juni 2020," ungkap Tigor.
Pihak korban berharap ada keputusan yang berat kepada pelaku agar menjadi efek jera.
"Selain itu juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan negara dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak," ungkapnya.
Baca: Viral Kru TV Ungkap Artis Lakukan Pelecehan Seksual: Gayanya Family Man dan Sayang Anak Istri!
Proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual sejumlah anak di Gereja Herkulanus Depok dinilai sangat lambat.
"Lamanya penanganan kasus di tingkat kepolisian selama ini menunjukan betapa melelahkan bagi anak-anak korban dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Tigor.
Pengalaman ini, lanjutnya, seharusnya menjadi pelajaran dan kesadaran negara juga masyarakat berpihak kepada korban yang haknya dihancurkan para predator.
"Selayaknya anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan agar bisa hidup dan berkembang secara baik di negeri ini," paparnya.
Baca: Dugaan Kekerasan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta Mengemuka, Kimia Farma Ikut Telusuri Kasus Itu
Diketahui, tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak jemaat gereja adalah oknum pengurus gereja berinisial SPM.
SPM telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak yang berada dalam naungannya dalam kegiatan gereja di Paroki Herkulanus.
Penetapan SPM selaku tersangka diawali oleh laporan 2 orang korban plus 1 saksi korban pada Mei 2020.
Tigor menjelaskan laporan tersebut dibuat oleh korban dengan bantuan pihak gereja yang menyatakan berkomitmen tak akan menutup-nutupi kasus yang menjerat SPM.
Baca: Pengakuan Siswi SMP Dilecehkan Driver Ojol, Memutuskan Uninstall Aplikasi Saat Dapat Ojol yang Sama
Kasus ini sebetulnya telah terjadi dalam kurun awal 2018 hingga Desember 2019 lalu.