Ikut Arak-arakan, Bocah Ini Bingung Ditanya Tujuannya Demo ke Gedung DPR
Seorang bocah yang tidak mau menyebutkan namanya itu mengaku hendak ke Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat.
Editor: Hasanudin Aco
Diberitakan sebelumnya, para buruh pada Rabu (7/10/2020) melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang dimulai Selasa (6/10/2020) sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Aksi buruh juga terjadi di Kota Tangerang, Rabu.
Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, mengimbau masyarakat untuk menghindari jalan protokol yang jadi lokasi titik aksi buruh terkait penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar di Tangerang, Rabu (7/10/2020) mengatakan, beberapa lokasi jalan yang jadi pusat aksi buruh di antaranya adalah kawasan industri Bojong Jaya, kawasan industri Pasar Baru dan kawasan industri Bugel di Karawaci.
Di wilayah Batuceper, konsentrasi massa di kawasan Niaga Terpadu dan Kawasan Batuceper.
Lalu di Wilayah Benda ada di Kawasan Mutiara Kosambi 2, Kawasan Bandara Benda Permai, Kawasan Industri Nusa Indah. Untuk Cipondoh di Kawasan Industri Jalan KH Agus salim.
Lalu Wilayah Jatiuwung ada di Kawasan Industri Manis, Kawasan Industri Jatake, Kawasan Industri Keroncong dan Kawasan Industri Gandasari.
"Kami dari kemarin sudah sebar personel di beberapa lokasi yang menjadi titik kumpul para pekerja yang menolak RUU Ciptka Kerja," ujarnya.
Dikatakannya, ada 40 personel Dishub telah di sebar di empat titik yang menjadi lokasi aksi penolakan RUU Cipta Kerja.
"Ada 40 personel yang sudah bergabung dengan jajaran dari kepolisian. Kita sebar di empat lokasi yang infonya menjadi lokasi unjuk rasa yakni di kawasan Industri Jatiuwung, Karawaci, Batuceper, Benda dan Cipondoh," terangnya.
Wahyudi juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini baru bisa melakukan sebatas pengaturan lalu lintas belum sampai ke tahap rekayasa lalu lintas.
"Sementara rencana rekayasa belum kita laksanakan untuk eksekusi, masih karena jalur masih cenderung aman untuk di lintas. Untuk personil dishub dan jajaran kepolisian sudah di plotting di titik-titik yg ditentukan," jelasnya.
Dishub bersama dengan pihak kepolisian, lanjut Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk menghindari jalan-jalan protokol yang menjadi lokasi aksi penolakan terhadap Omnibus Law.
"Kami imbau masyarakat untuk menghindari jalan protokol seperti Jl. Raya Serang Jatiuwung dan Jl. M. Thoha atau jalan-jalan lain yang potensial menjadi lokasi aksi unjuk rasa," tutur Wahyudi.
Buruh lanjutkan aksi mogok nasional hari ini
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, para buruh pada Rabu (7/10/2020) melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang dimulai Selasa (6/10/2020) sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta.
Said membantah tuduhan bahwa aksi mogok kerja tersebut ilegal, mengutip Undang-Undang (UU) No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 UU No.21/2000 yang menyebutkan bahwa serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia juga mengutip UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Said mengemukakan, aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.
Persoalan mendasar yang merugikan buruh dalam undang-undang yang disahkan pada Senin (5/10) tersebut, menurut dia, meliputi pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.
Guna memprotes pengesahan undang-undang itu, menurut Said, aksi mogok nasional sejak Selasa (6/10) dilakukan di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.
Said mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan kesehatan dan menghindari risiko penularan Covid-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi. (m24/*)