Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khusus Hari Ini Penumpang KA dari Gambir Bisa Naik dari Jatinegara

PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Stasiun Gambir.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Khusus Hari Ini Penumpang KA dari Gambir Bisa Naik dari Jatinegara
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di Stasiun Gambir.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyebut pola khusus ini dilakukan guna mengantisipasi keterlambatan para pengguna jasa kereta menuju Stasiun Gambir akibat penutupan sejumlah ruas jalan di sekitar Monas dan Gambir karena demonstrasi.

"Pengaturan pola operasi tersebut dilakukan untuk KA Bima keberangkatan pukul 16.40 WIB yang akan berhenti secara khusus di Stasiun Jatinegara untuk melayani pengguna jasa," ungkap Eva kepada Tribunnews.com, Kamis (8/10/2020).

Eva menyebut pengaturan pola operasi khusus diharapkan membuat masyarakat terhindar dari resiko kemacetan dan keterlambatan akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir.

Baca: Terdampak Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, MRT Jakarta Tutup Stasiun Bundaran HI

Para penumpang memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.

Eva menyebut saat normal KA yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara.

"Namun khusus hari ini akan berhenti di stasiun Jatinegara untuk proses naik turun penumpang," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

"Hal ini untuk memudahkan calon penumpang KA yang kesulitan menuju Stasiun Gambir," imbuh Eva.

Baca: Live Streaming Situasi Terkini Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta dan Daerah

Selain KA Bima, dua KA lainnya yang akan berangkat setelah pkl 17.00 WIB yakni Argo Bromo Anggrek keberangkatan pukul 20.30 WIB dan Taksaka keberangkatan pukul 21.30 WIB.

"Sementara pengguna jasa yang mengalami keterlambatan dan tertinggal pada KA tersebut biaya tiket dapat dikembalikan 100 persen. Proses refund dapat dilakukan hingga 7 hari kedepan," ungkapnya.

PT KAI mengimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan KA-nya, sehingga tidak tertinggal.

KAI
Pengumuman (Instagram PT KAI)

Baca: Massa dan Polisi Berpelukan Setelah Bentrok Satu Jam di Kawasan Harmoni, Berikut Kronologinya

Diketahui sebelumnya sejumlah kelompok massa melakukan demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (8/10/2020).

Di Jakarta, massa aliansi mahasiswa memblokade Simpang Harmoni, Jakarta Pusat.

Diketahui massa akan menggelar aksi demo menolak UU Ciptaker di sekitaran Istana Negara, Jakarta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas