Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Terjunkan 2.500 Personel BKO Brimob Bantu Pengamanan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Kepolisian RI menurunkan 2.500 personel di Bawah Kendali Operasi Brigade Mobil (BKO Brimob) Nusantara untuk membantu mengamankan aksi unjuk rasa

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Polri Terjunkan 2.500 Personel BKO Brimob Bantu Pengamanan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
chaerul umam
antisipasi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja, akses menuju Gedung DPR melalui pintu belakang atau di Jalan Gelora (depan Hotel Mulia) ditutup. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menurunkan 2.500 personel di Bawah Kendali Operasi Brigade Mobil (BKO Brimob) Nusantara untuk membantu mengamankan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan BKO Brimob Nusantara itu telah datang pada Rabu (7/10/2020) kemarin. Personel itu untuk membantu pengamanan dari Polda Metro Jaya.

"Iya kemarin sudah datang BKO Brimob Nusantara untuk back up Polda Metro Jaya 2.500 personel," kata Awi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).

Baca: Antisipasi Massa Tolak UU Cipta Kerja, Akses Menuju Gedung DPR Ditutup

Lebih lanjut, Awi menyampaikan BKO Brimob Nusantara juga diterjunkan untuk membantu mengamankan di wilayah Polda Jawa Barat.

"200 Personel untuk back up di Polda Jawa Barat," tandasnya.

Baca: Sebut DPR Pengkhianat Rakyat Karena Sahkan UU Cipta Kerja, Cucu Habibie: Kita Dijajah Negara Sendiri

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja soal penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Surat telegram ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Baca: Politikus Demokrat: Tak Ada Selembar pun Naskah RUU Cipta Kerja yang Dibagikan Saat Rapat Paripurna

Berita Rekomendasi

Berikut 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri, yaitu:

1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing

2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unjuk rasa dan mogok kerja

3. Cegah, redam dan alihkan aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19

4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.

5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah Pandemi Covid-19.

6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya

8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan PAM terbuka dan tertutup

9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (ini justru yang mereka kehendaki).

10. Lakukan gakkum terhadap pidana gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan lain-lain.

11. Siapkan renpam unras dengan tetap mempedomani Perkap no 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa, Perkap no 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis.

12. Melaporkan kesiapan dan setiap giat yang dilakukan kepada Kapolri, Asops Kapolri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas