Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMP Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Ketapel dan Tembakau Gorila

Dari hasil pemeriksaan badan kepada 59 orang itu, ditemukan ada yang membawa gunting, ketapel, dan tembakau gorila.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siswa SMP Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Ketapel dan Tembakau Gorila
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Aparat Polresta Tangerang mengamankan 59 pelajar yang turut serta dalam aksi demonstrasi buruh tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). 

"Atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo lewat keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pandemi Covid-19.

Apalagi, pemerintah sedang berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Argo menambahkan, dalam UU 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, kata Argo, di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan penyebaran virus, lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid."

"Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo.

Berita Rekomendasi

Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram tersebut juga meminta seluruh jajaran Polri melakukan patroli siber di media sosial (medsos), terkait potensi merebaknya penyebaran informasi palsu alias hoaks terkait isu Ombibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," ucap Argo.

Masih dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini, guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.

Berikut ini 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri:

1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat, guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing;

2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas