Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Ada Hubungannya dengan Dunia Sepak Bola? Ini Penjelasan dari Eks Ketum Jakmania

Masyarakat di Indonesia sedang dibuat heboh dengan adanya kabar pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in UU Cipta Kerja Ada Hubungannya dengan Dunia Sepak Bola? Ini Penjelasan dari Eks Ketum Jakmania
Super Ball - Sigit Nugroho
Richard Achmad Supriyanto 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat di Indonesia sedang dibuat heboh dengan adanya kabar pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan banyak pro kontra diberbagai lapisan masyarakat, terutama bagi para pekerja.

Kendati demikian, apakah UU Cipta Kerja dapat berpengaruh dengan dunia olahraga, khususnya sepak bola di Indonesia?

Ketua Forum Komunikasi Suporter Indonesia (FKSI), Richard Achmad Supriyanto, menilai semua sektor pekerjaan bakal terkena dampak dari pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Begitu juga dengan dunia sepak bola yang juga bakal terkena dampak dari pemberlakukan UU tersebut.

Hanya saja, menurut Richard, semuanya masih perlu dikaji lebih dalam untuk bisa mengetahui pengaruh dari disahkannya UU tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kalau dilihat dari kajiannya memang harus dibedah satu-satu. Tapi dimungkinkan memang akan menyasar kepada semua pekerja, termasuk pekerja sektoral, pekerja informal, dan pekerja apapun," kata Richard kepada TribunJakarta, Kamis (8/10/2020).

"Termasuk teman-teman media juga pasti akan terdampak kedepannya kalau kita tidak telaah dari sekarang," sambungnya.

Sejauh ini, Richard melihat beberapa perusahaan yang sudah dikuasai oleh asing tidak pernah merekrut karyawannya secara langsung.

Hal itu menjadi sorotan dan perhatian tersendiri bagi pria yang pernah menjadi Ketua Umum the Jakmania tersebut.

"Memang sudah jelas bahwa perusahan besar yang sudah dikuasai asing tidak akan merekrut karyawan secara langsung, mereka pakai pihak ketiga yaitu outsourcing, dan itu sudah dilakukan dari sekarang," ujar Richard.

Jika fokus pada dunia olahraga, lanjut Richard, hal itu merupakan kesepakatan yang terjalin antara pemain dan juga klubnya.

Namun perlu ditelaah lagi kedepannya bagaimana aturan tersebut di dunia olahraga.

"Kalau bicara terkait sepak bola ke depan, perlu kita simak sama-sama semuanya," kata Richard.

Richard tidak bisa berbicara lebih banyak karena persoalan kontrak kerja merupakan dokumen yang disepakati antara pemain dan juga klubnya.

Dokumen tersebut tidak bisa diaksek oleh pihak-pihak luar, berbeda dengan sepak bola di luar negeri yang secara terang-terangan memberitahu terkait isi dalam kontraknya.

"Kontrak kerja antara pemain profesional dengan klubnya saya tidak tahu isinya, kan itu harus kita pelajari. Aksesnya juga tertutup dan hanya pihak-pihak terkait yang mengetahui," tutupnya.

Dikutip dari draf, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata.

Namun, disahkannya UU tersebut malah menimbulkan polemik dan permasalahan baru di Indonesia.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas