Jakarta Berlakukan PSBB Transisi, Salon dan Tempat Cukur Boleh Buka, Panti Pijat Masih Tutup
Meski begitu, ada sejumlah peraturan protokol kesehatan yang ditaati oleh pemilik salon dan tempat cukur rambut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salon dan tempat cukur rambut diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi di Jakarta mulai 12-25 Oktober 2020.
Meski begitu, ada sejumlah peraturan protokol kesehatan yang ditaati oleh pemilik salon dan tempat cukur rambut.
Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi 50 persen dari kapasitas salon.
Baca: Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Saat Pelaksanaan PSBB Transisi
Jumlah kapasitas 50 persen termasuk pengunjung dan antrean.
Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama pembukaan salon dan tempat cukur rambut.
Jarak antar kursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter.
Pelanggan harus mendaftar secara daring.
Pelayan atau hair stylist memaka
i masker, face shield, dan sarung tangan.
Pada masa PSBB Ketat, salon dan tempat cukur harus menutup total operasional.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut rem darurat alias PSBB yang diperketat.
Pencabutan PSBB ketat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut grafik kasus harian dan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota menurun hingga cenderung stabil selama sebulan pemberlakukan pengetatan PSBB.
"Grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Menurut Anies, tanda awal penurunan kasus harian Covid-19 tampak dalam tujuh hari terakhir. Indikatornya adalah grafik onset dan nilai Rt atau reproduksi virus.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PSBB Transisi Perbolehkan Salon dan Tempat Cukur Beroperasi, Perawatan Muka dan Pijat Nanti Dulu