Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid-19 Melandai, Gubernur Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi hingga 25 Oktober

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.

Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Covid-19 Melandai, Gubernur Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi hingga 25 Oktober
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TAK BERJARAK - Pengendara terjebak dalam kemacetan yang membuat mereka tak berjarak di Jalan Daan Mogot, Km 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (29/92020). Meski sedang dilaksanakan PSBB ketat, kondisi seperti ini sulit untuk dihindari karena terjadi secara tiba-tiba akibat ada kendaraan yang mogok dan menyebabkan kemacetan panjang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.

Gubernur Anies menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.

Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait.

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkas Gubernur Anies.

PSBB di Jakarta Sudah Berlaku 4 Pekan, Bagaimana Pergerakan Kasus Harian Covid-19?

BERITA REKOMENDASI

Pemprov DKI membatasi sejumlah aktivitas selama PSBB di antaranya aktivitas perkantoran yang tidak boleh mempekerjakan karyawan di kantor melebihi 25 persen dari kapasitas normal hingga pembatasan waktu operasional transportasi umum.

 Satpol PP Catat Ada 6.864 Pelanggar Terjaring Terjaring Razia Selama PSBB Ketat di Jakarta Timur

 Ketua DPRD DKI Tanggapi Pekerja Hiburan Malam Soal Permintaan Cabut PSBB

 Advokat Togar Situmorang Ungkap Hoaks Terkait Omnibus Law: Status Karyawan Tetap dan Cuti Masih Ada

 Usai Bungkam NK Dugopolje, Timnas U-19 Indonesia Hadapi Makedonia Utara, Elkan Baggott Belum Bermain

Seluruh warga diimbau beraktivitas di rumah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan selama PSBB tersebut pernah diklaim Anies mampu menurunkan kasus aktif Covid-19.

Menurut Anies, kasus aktif Covid-19 selama PSBB menurun dibanding 12 hari pertama bulan September atau sebelum pemberlakuan PSBB.

Kasus aktif artinya pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan medis atau isolasi mandiri.


Dilansir dari Kompas.com sejak 1 sampai 12 September, tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebesar 3.605 orang.

Dengan demikian, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 12 September mencapai 12.174 orang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas