Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Covid-19 Melandai, Gubernur Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi hingga 25 Oktober

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.

Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Covid-19 Melandai, Gubernur Anies Kembalikan Jakarta ke PSBB Transisi hingga 25 Oktober
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TAK BERJARAK - Pengendara terjebak dalam kemacetan yang membuat mereka tak berjarak di Jalan Daan Mogot, Km 13, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (29/92020). Meski sedang dilaksanakan PSBB ketat, kondisi seperti ini sulit untuk dihindari karena terjadi secara tiba-tiba akibat ada kendaraan yang mogok dan menyebabkan kemacetan panjang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.

Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta yang diperketat memasuki hari terakhir, Minggu (11/10/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan PSBB mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020 karena khawatir kasus harian Covid-19 akan kembali meningkat jika PSBB dilonggarkan.

PSBB awalnya hanya diberlakukan selama dua pekan sejak 14 hingga 27 September 2020.

Baca: Rencana Nikita Willy Menikah Hari Tertunda, Keluarga Memilih Tunggu Kepastian PSBB Jakarta

Melandai

Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan (Rt).

Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 - 25 Oktober 2020.

Baca: Jokowi Pilih Skala Mikro, Bagaimana Sikap Anies Baswedan Usai PSBB Ketat Jakarta Berakhir Hari Ini?

BERITA REKOMENDASI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Gubernur Anies, seperti dilansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pada Minggu (11/10/2020).

Gubernur Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

Baca: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon

Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai tingkat penularan atau reproduction number (Rt).

Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.


Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.

Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas