Seorang Ibu Dikabarkan Dijemput 4 Petugas Tak Berseragam Terkait Unggahan Penolakan UU Cipta Kerja
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi adanya penangkapan tersebut.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warganet bernama Izhar Lubis menceritakan detik-detik ibunya ditangkap 4 petugas polisi usai mengunggah status penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di akun sosial media Facebook.
Curhatan itu disampaikan Izhar melalui akun sosial media Twitternya @izhl pada Sabtu (10/10/2020) lalu.
Dalam unggahannya itu, Izhar menyebutkan sang ibu dibawa polisi ke Mabes Polri.
Baca: Presiden Joko Widodo Rilis Pernyataan Resmi, Berikut Daftar 7 Hoaks yang Dibantah di UU Cipta Kerja
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi adanya penangkapan tersebut.
"Belum ada info," kata Argo saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).
Baca: Daftar 7 Hoaks yang Dibantah di UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Akhirnya Rilis Pernyataan Resmi
Untuk diketahui, Izhar menyampaikan sang ibu ditangkap pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Rumahnya didatangi empat petugas tidak berseragam untuk menjemput ibunya.
"Alasannya karena ibu saya menyebarkan hoax," kata Izhar sebagaimana dikutip akun Twitternya, Sabtu (10/10/2020).
Baca: Pemilik Akun Twitter videlyaeyang Sebar Hoaks soal Omnibus Law, Kecewa karena Tak Punya Pekerjaan
Menurut Izhar, sang ibu sebelumnya memang sempat mengunggah penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di akun Facebooknya. Postingan itu yang menjadi dasar kepolisian menangkap ibunya.
"Intinya ada petugas datang dari Cybercrim Polri. Saat ini ibu saya di Mabes Polri," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.