Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cai Changpang, Di Rutan Narkoba Bareskrim Cawang Bobol Tembok, di Lapas Tangerang Gali Lobang

Kaburnya Cai Changpan pada 14 September 2020 dari Lapas Tangerang bukan kali pertama, sebelumnya awal 2017 dia juga kabur dari Rutan Narkoba Bareskrim

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Cai Changpang, Di Rutan Narkoba Bareskrim Cawang Bobol Tembok, di Lapas Tangerang Gali Lobang
istimewa
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) 

2. 14 September 2020 Chai Changpang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang

Sebelum kabur, dia sempat mengajak rekan satu selnya tapi ditolak.

Chai Changpang kabur dengan cara menggali lubang sepanjang 30 meter.

Selama delapan bulan, ia rutin menggali lubang di jam-jam tertentu hingga bisa melarikan diri.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri lewat gorong-gorong.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri lewat gorong-gorong. (ISTIMEWA/ tribunjakarta.com)

Buntut dari kaburnya Cai Changpang, lima petugas di lapas dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu, dua petugas lapas berinisial S dan ES ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga lalai dalam insiden kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan dari kamar tahanan.

Berita Rekomendasi

Kedua petugas lapas tersebut adalah Wakil Komandan Regu Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan petugas lapas di bidang kesehatan berinisial ES.

"Dari hasil gelar perkara, dua pegawai lapas berinisial S Wadanru di lapas kelas 1 Tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di lapas kelas 1 Tangerang dari awal statusnya sebagai saksi kami naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut Yusri, penyidik menemukan bukti ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Keduanya diduga turut membantu membelikan Cai Changpan pompa air yang digunakan untuk menggali lubang.

"Yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air. Pada saat dia menggali tersangka memesan kepada dua orang ini," ungkapnya.

Baca: Oknum Petugas Lapas yang Terlibat Pelarian Cai Changpan Tidak Ditahan

Baca: Biasa Berburu di Hutan Tenjo, Giliran Cai Changpan yang Diburu Brimob dan Anjing Pelacak

Dijelaskan Yusri, kedua tersangka S dan ES juga menyimpan pompa air tersebut setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan selama 8 bulan terakhir.

"Memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut. Setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir 8 bulan," pungkasnya.

Kepada kepolisian, keduanya mengakui sempat membelikan pompa air untuk Cai Changpan dengan imbalan masing-masing Rp 100 ribu.

Dalam kasus ini, kedua petugas lapas diduga telah melanggar pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (tribun network/thf/igm/Tribunnews.com/Kompas.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas