Mayoritas Peserta Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Ditangkap Adalah Pelajar
Mabes Polri mengatakan mayoritas peserta demo UU Cipta Kerja yang diamankan adalah pelajar, dari 1.557 peserta demo sebanyak 806 merupakan pelajar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
![Mayoritas Peserta Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Ditangkap Adalah Pelajar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolres-metro-tangerang-k-g.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan mayoritas peserta unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020), merupakan kelompok pelajar.
Menurut Argo, jumlah pelajar yang diamankan adalah 806 orang dari 1.577 peserta unjuk rasa yang ditangkap polisi.
"Pelajar yang diamankan ada 806 orang," kata Argo kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Selanjutnya, ada 156 orang yang diklaim tidak jelas statusnya, 112 orang kelompok buruh dan 29 orang kelompok mahasiswa.
Sementara sisanya, masih dilakukan pendataan.
"Mereka yang berstatus pengangguran ada 66 orang," tandasnya.
![Puluhan pelajar yang diamankan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, karena diduga hendak ikut demo tolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020).](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/puluhan-pelajar-yang-diamankan-di-wilayah-pademangan.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menangkap sebanyak 1.577 orang terkait aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (13/10/2020) kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut penangkapan terbanyak dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Sisanya, tersebar di beberapa Polres-Polres di daerah.
"Berasal dari Ditreskrimum 512 orang, Polres Jaksel 145 orang, Polres Jakut 147 orang, Polres Tangerang Kota 185, Polres Metro Bekasi 173 orang dan Polres Tangsel 119 orang," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Argo menyampaikan 47 dari 1.577 peserta unjuk rasa dinyatakan reaktif corona.
Untuk pendemo yang ditemukan reaktif corona langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Argo menambahkan peserta unjuk rasa yang ditangkap itu masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Di periksa dan kalau memenuhi unsur pidana diproses," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.