PSBB Transisi, BPTJ Tetap Lakukan Pembatasan Penumpang Transportasi Publik
Pramesti mengatakan, perubahan PSBB dari pengetatan menjadi transisi tidak mengubah pengaturan moda transportasi Jabodetabek.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan, perubahan PSBB pengetatan menjadi transisi di DKI Jakarta tidak merubah aturan moda transportasi yang sudah ada.
Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengata
Baca juga: Angkot-angkot di Bodetabek Akan Dapat Subsidi dari BPTJ
kan, perubahan PSBB dari pengetatan menjadi transisi tidak mengubah pengaturan moda transportasi Jabodetabek.
"Kami tetap melakukan pembatasan penumpang dan frekuensi perjalanan, pada moda transportasi di Jabodetabek," ujar Polana dalam keterangan resminya," Rabu (14/10/2020).
Menurut Polana, pembatasan penumpang dan frekuensi perjalanan transportasi publik ini menyesuaikan status penyebaran Covid-19 di Jabodetabek.
Baca juga: Kerja Keras 24 Jam, Halte Transjakarta Bundaran HI yang Dibakar Perusuh Kini Kembali Beroperasi
"Tetapi hingga saat ini, transportasi publik tetap berjalan seperti biasa untuk melayani masyarakat yang masih harus beraktivitas," ujar Polana.
Ia mengatakan, transportasi publik yang tetap berjalan hingga saat ini tentunya harus menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Protokol kesehatan tersebut seperti menggunakan masker, menjaga jarak antar penumpang dan juga mencuci tangan," ucap Polana.
Polana juga menyebutkan, saat ini pengguna angkutan umum telah lebih baik dalam hal disiplin protokol kesehatan dan juga teratur saat menggunakan transportasi publik.
"Kami tentunya sangat mengapresiasi pengguna angkutan umum yang telah disiplin menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Polana.