Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar di Depok Akan Dikeluarkan dari Sekolah Bila Kedapatan Anarkis Saat Demo UU Cipta Kerja

Menurut Dedi, pemberian sanksi hukuman berupa drop out (DO) bukanlah kepada para pelajar aktif yang ikut menyuarakan aspirasinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelajar di Depok Akan Dikeluarkan dari Sekolah Bila Kedapatan Anarkis Saat Demo UU Cipta Kerja
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
DEMONSTRAN DIJEMPUT ORANG TUANYA - Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demo berakhir bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa(14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, meluruskan informasi terkait pemberian hukuman bagi para pelajar yang ikut berdemo menolak Undang-Undang Omnibuslaw.

Menurut Dedi, pemberian sanksi hukuman berupa drop out (DO) bukanlah kepada para pelajar aktif yang ikut menyuarakan aspirasinya.

Melainkan diberikan kepada para pelajar yang ikut terlibat anarkis saat penyampaian pendapat tersebut.

"Karena kan kalau demo itu penyampaian aspirasi dan itu memang diperbolehkan, tapi kalau sudab melakukan anarkis itu tentu larinya ke kriminalitas," papar Dedi kepada wartawan di Balai Wartawan Kota Depok, Pancoran Mas, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: KPAI Minta Polisi Tak Persulit Penerbitan SKCK untuk Anak-anak yang Ikut Demo UU Cipta Kerja

Untuk itu, dalam pendataan yang dilakukan oleh pihak kepolisian perihal puluhan pelajar yang diamankan, akan dilakukan pengecekan terhadap para pelajar yang berdemo apakah ikut melakukan anarkis atau tidak.

Bila terbukti terlibat, kata Dedi, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan mengambil sikap tegas terhadap para pelajar tersebut.

"Bisa berupa sanksi teguran, dimasukan ke rapot yang kategorinya penilaian perilaku, sampai pada hukuman maksimal yaitu DO," tutur Dedi.

Berita Rekomendasi

Hukuman ini pun dikatakan Dedi bukanlah sebuah ancaman, tetapi tindakan yang harus dilakukan bila seorang pelajar terlibat anarkis yang berujung pada kriminalitas.

Namun, lanjut Dedi, bagi pelajar yang tidak terbukti anarkis dan hanya menyampaikan aspirasinya, maka hanya dilakukan pendataan dan akan dikembalikan ke orang tua untun dilakukan pembinaan.

Dedi pun memaparkan, dalam keterangan yang didapat dari pendataan para pelajar yang diamankan pihak kepolisian.

Rata-rata pelajar tersebut berdemo lantaran ikut-ikutan atau diajak oleh sesama temannya yang juga pelajar.

"Bahkan ada juga yang usianya pelajar tapi bukan pelajar aktif, mereka ini mengaku hanya sekedar ikut-ikutan saja karena diajak," kata Dedi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelajar di Depok Bakal Kena Sanksi DO Bila Kedapatan Berbuat Anarkis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas