Kritik Raperda Covid-19 di Jakarta, Azas Tigor: Sudah Jatuh Bangun Baru Mau Bikin
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Naninggolan kritisi rancangan peraturan daerah (Raperda) penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan kritisi rancangan peraturan daerah (Raperda) penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Tigor menyebut seharusnya Perda tentang Covid-19 sudah ada dan dibentuk sejak awal pandemi.
"Lucu sekali wabah Covid-19 sudah mau selesai dan sudah jatuh bangun tangani Covid, kok baru sekarang mau bikin Perda Covid-19," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Jumat (16/10/2020).
Tigor menilai sebaiknya baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun DPRD DKI Jakarta harusnya membuat Perda yang bermanfaat dalam jangka beberapa tahun ke depan.
"Kalau mau bikin peraturan daerah itu yang manfaatnya setidaknya 5 tahun, kalau mau Perda Covid-19 ya sejak awal Jakarta alami pandemi Covid-19," ungkap Tigor.
"Masa-masa sekarang ini justru yang diperlukan dibuat untuk Jakarta adalah Perda tentang Pencegahan dan Penanganan Wabah Penyakit Memular," jelasnya.
Baca juga: 3 Tahun Kepemimpinan Anies, Ini Nasib Program Rumah DP Rp 0, Nasdem Sebut Belum Penuhi Kebutuhan
Sementara itu menurut Tigor, dalam rancangan Perda penanganan Covid-19 yang sedang disusun itu pengaturan semata ditujukan kepada masyarakat yang dianggap sebagai pelanggar.
"Pembuatannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat Jakarta."
"Artinya proses pembuatannya Perda Covid-19 ini melanggar UU tata cara pembuatan peraturan perundangan."
"Jadi batalkan saja pembuatan Perda Covid-19 dan ubah dengan membuat Perda Pencegahan dan Penanganan Wabah Penyakit Menular," ungkap Tigor.
Baca juga: PSBB Transisi, BPTJ Tetap Lakukan Pembatasan Penumpang Transportasi Publik
Denda Bagi yang Menolak Tes
Sementara itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta masih membahas penyusunan raperda penanganan Covid-19.
Dilansir Kompas.com, Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan menyebut, ada satu ketentuan yang akan diatur dalam raperda tersebut.
Yaitu denda bagi masyarakat Jakarta yang menolak jika diminta melakukan tes.