Jenazah Cai Changpang Dibawa ke RS Polri untuk Keperluan Autopsi
Polisi akan melakukan autopsi untuk mengetahui apakah Cai Changpan meninggal murni karena gantung diri atau ada penyebab lain.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
Kompas TV
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota telah menerbitkan status buron terhadap terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu.
Cai Changpan melarikan diri dengan cara menggali lubang dari dalam kamar tahanannya menuju gorong-gorong yang menembus ke luar lapas.
Alat yang digunakan adalah sekop yang didapatkan dari pembangunan dapur di dalam lapas.
Terpidana telah melakukan kegiatan itu selama 8 bulan hingga akhirnya berhasil melarikan diri.
Cai Changpan sempat pulang ke rumah anak dan istrinya di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Setelah melakukan pertemuan singkat, ia melarikan diri ke dalam hutan dekat lokasi tersebut.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.